Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dasco: Tidak Memenuhi Syarat

Muhammad Aufal Fresky • Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:47 WIB


Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati

KALTIMPOST.ID-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan itu diambil setelah pembahasan dan penelaahan terhadap surat pengunduran diri yang diajukan keponakan Prabowo Subianto tersebut.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin, Kamis (30/10), seperti dikutip dari laman JawaPos.com.

Nazaruddin menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang berisi keterangan mengenai status keanggotaan Rahayu di partai.

Menurutnya, MKD telah melakukan pembahasan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara, dan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hasilnya, lembaga etik DPR menyimpulkan tidak ada dasar yang cukup untuk menyetujui pengunduran diri Rahayu.

“MKD menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif,” tegas Nazaruddin.

Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra menyatakan mundur dari jabatannya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu malam (10/9).

Keputusan itu diambil setelah pernyataannya dalam sebuah podcast memicu polemik di masyarakat. Podcast berjudul Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif tersebut tayang di kanal Antara TV dan berdurasi lebih dari 42 menit. Namun, potongan pernyataan antara menit ke-25:37 hingga ke-27:40 dianggap merendahkan perjuangan masyarakat kecil.

“Pernyataan saya diambil dari menit ke-25 hingga 27. Dua menit lebih itu kemudian dipotong dan dijadikan beberapa kalimat oleh pihak yang ingin menyulut amarah masyarakat,” kata Rahayu.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengunduran diri Rahayu tidak memenuhi syarat hukum dan administratif. Hal itu menjadi dasar penolakan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

“Mahkamah partai memutuskan pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Saudari Sara tetap sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” ujar Dasco.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#dpr ri #mkd #rahayu saraswati