KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah baru yang cukup berani.
Ia akan membuka skema pinjaman berbunga rendah, hanya 0,5 persen, bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD yang ingin meminjam ke pemerintah pusat lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Langkah ini, kata Purbaya, bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menghidupkan ekonomi daerah agar bisa tumbuh lebih cepat.
“Untuk saya, uang pemerintah bukan untuk cari bunga, tapi harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan,” tegas Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11).
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Blak-blakan: Asing Hanya Mau Manfaatkan Kue Pertumbuhan Kita
Pinjaman Murah, Bukan Utang yang Menjerat
Dalam rapat itu, Purbaya mengungkapkan bahwa PT SMI saat ini baru menyalurkan sekitar Rp3 triliun ke daerah. Ia mendorong agar angka itu bisa meningkat dua kali lipat dalam waktu dekat.
“Saya kemarin ke PT SMI, saya tanya, ‘berapa yang sudah disalurkan ke daerah?’ Mereka bilang baru Rp3 triliun. Saya bilang, ‘kalau begitu saya kasih 0,5 persen bunganya, bisa nggak kamu serap Rp6 triliun dalam waktu dekat?’” ujar Purbaya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah sudah siap dengan proyek yang layak, pemerintah pusat akan segera menyalurkan pinjaman berbunga rendah itu melalui SMI.
“Kalau daerah siap dan SMI siap, saya akan channeling lebih banyak. Kan enggak hilang uangnya, cuma diputar,” tambahnya.
Baca Juga: Popularitasnya Kian Mentereng, Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Tertarik Terjun ke Dunia Politik
Dasar Hukum: PP 38 Tahun 2025
Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Aturan ini memungkinkan pemerintah pusat bertindak sebagai kreditur bagi pemda, BUMN, dan BUMD untuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan sektor produktif lainnya.
“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif,” jelas Purbaya.
Dalam pasal 8 PP tersebut disebutkan bahwa sumber pinjaman berasal dari APBN, sehingga bunga rendah ini tidak akan membebani kas daerah secara besar-besaran.
Fokus: Proyek Layak dan Berkelanjutan
Purbaya menegaskan, pinjaman hanya akan diberikan kepada proyek yang teruji kelayakannya.
Penilaian dilakukan oleh PT SMI, lembaga yang disebutnya paling profesional dalam menguji kualitas proyek daerah.
“Saya bilang, daripada dana pemerintah nganggur, mending saya tambah Rp3 triliun, kalau bisa Rp6 triliun, saya kasih Rp6 triliun, kamu siap-siap aja,” ujarnya.
Skema ini, lanjut Purbaya, bukan hanya memudahkan daerah mendapat pendanaan, tapi juga memastikan uang negara tetap berputar untuk menghasilkan pertumbuhan.
“Kadang di awal tahun pemda kekurangan uang, ya ini solusi. Selama proyeknya jelas, bisa kita bantu lewat pinjaman jangka panjang,” tambahnya.
Dengan skema ini, pemerintah berharap daerah tidak lagi terhambat karena masalah dana, sementara APBN tetap aman. Purbaya menyebut kebijakan ini bagian dari cara baru “memutar uang sendiri” untuk kepentingan nasional. ***
Editor : Dwi Puspitarini