Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bobol Anggaran Pilkada Sumba Timur Rp 3,79 Miliar, Kejari NTT Tetapkan Tiga Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi

Ari Arief • Rabu, 5 November 2025 | 12:13 WIB

TERSANGKA: Ketiga tersangka saat ditunjukkan pada siaran pers.
TERSANGKA: Ketiga tersangka saat ditunjukkan pada siaran pers.

KALTIMPOST.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur , Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa, 4 November 2025 , setelah proses penyidikan intensif.

Tersangka ketiga yang kini ditahan tersebut adalah SBD , selaku Sekretaris KPU Sumba Timur; SL , yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SR , sebagai Bendahara KPU Sumba Timur.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak PPU Meningkat, Begini Langkah yang Ingin Diambil Pemerintah

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana , penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang solid. Penyudik telah mengumpulkan keterangan dari 30 Saksi, 2 ahli , serta berbagai dokumen dan surat yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP ,” jelas Raka, Rabu, 5 November 2025.

Dugaan ketiga diduga berkolaborasi melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana Pilkada Sumba Timur 2024. Modus operandi yang diidentifikasi meliputi pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.792.623.742,00 (Rp 3,79 miliar). Angka kerugian tersebut berasal dari asumsi dana hibah yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Segera setelah penetapan status tersangka, ketiganya langsung menjalani terpencil selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tinjau Kualitas GOR Sadurengas, Bupati Fahmi Ingin Sport Tourism Kenalkan Paser ke Nasional, Tengok Kesiapannya

Kejari Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen mereka dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih , khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.

Kejaksaan berjanji akan terus mengawali proses ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan.

 





Editor : Uways Alqadrie
#tersangka #kpu #korupsi #ntt