KALTIMPOST.ID– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Menurutnya, peluang tersebut tetap terbuka, namun belum dapat dipastikan besarannya.
Kebijakan penyesuaian gaji ASN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi itu mencakup seluruh aparatur di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga TNI dan Polri.
Purbaya menilai, kenaikan gaji ASN bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk meningkatkan motivasi dan profesionalitas pegawai negeri.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma berapa besarannya kita belum tahu,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Ia menambahkan, pembahasan masih berlangsung dan menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto. “Saya belum tahu, nanti dibahas dulu bersama teman-teman di kantor,” ucapnya.
Secara makro, kebijakan kenaikan gaji ASN dinilai memberi dua dampak utama. Pertama, meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pegawai di tengah tekanan inflasi.
Kedua, menjadi dorongan bagi ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang berpotensi memperkuat pertumbuhan di daerah.
Purbaya menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan kebijakan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Saat ini, dasar penggajian ASN masih mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024, sambil menunggu arahan resmi dari Presiden.(*)
Editor : Thomas Priyandoko