KALTIMPOST.ID, Kabar baik datang untuk jutaan pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kini kembali jadi sorotan setelah pemerintah memastikan data penerima bisa dicek lewat sejumlah platform resmi. Jangan sampai tertipu link palsu Kemnaker menegaskan, pemeriksaan BSU hanya dilakukan lewat kanal resmi pemerintah!
Program BSU sendiri merupakan subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya.
Menariknya, banyak pekerja kini penasaran: apakah nama mereka termasuk penerima BSU tahap 2025 ini? Nah, berikut cara resmi untuk mengetahuinya tanpa ribet!
Baca Juga: BSU 2025 Cair Lagi? Begini Fakta Mengejutkan di Balik Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
1. Lewat Situs Resmi Kemnaker
Langkah pertama, buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan NIK KTP, isi kode captcha, lalu klik tombol “Cek Status”. Jika data kamu terdaftar, sistem akan langsung menampilkan informasi penerimaan BSU.
2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara ini paling praktis buat kamu yang sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke aplikasi JMO, pilih menu “Cek Status BSU”, lalu isi data pribadi seperti NIK, nama ibu kandung, dan nomor HP. Setelah klik lanjut, sistem akan menampilkan apakah kamu penerima atau tidak.
3. Lewat Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia
Untuk pekerja yang pencairannya lewat kantor pos, kamu bisa cek via aplikasi Pospay.
Cukup pilih menu “Bantuan Subsidi Upah 2025”, masukkan NIK, dan klik “Cek Status Penerima”. Hasil akan langsung muncul di layar.
4. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data diri lengkap mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung. Setelah klik “Cari Data”, kamu bisa langsung tahu apakah termasuk penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu 2025 untuk Pekerja Aktif, Begini Cara Mendapatkannya Tanpa Ribet!
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria ketat, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai April 2025.
- Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun penerima PKH pada tahun berjalan.
Waspadai Link Hoaks dan Penipuan!
Kemnaker mengingatkan, banyak situs dan pesan berantai yang meniru laman resmi untuk menjebak masyarakat. Pastikan kamu hanya mengakses link resmi pemerintah, seperti situs bsu.kemnaker.go.id dan aplikasi resmi JMO atau Pospay.
Meski hingga kini belum ada kabar pasti soal pencairan tahap II, jutaan pekerja masih berharap program ini berlanjut hingga akhir tahun. Jadi, jangan ketinggalan cek statusmu sekarang, siapa tahu saldo Rp600 ribu sudah menunggu di rekening!
Editor : Ilmidza