Pencairan dilakukan untuk tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, dan ditargetkan rampung sebelum akhir November.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan mekanisme yang berbeda bagi dua kelompok guru tersebut.
Bagi guru non-ASN, proses pencairan berlangsung lebih cepat karena disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui data Dapodik yang sudah verifikasi.
Sementara itu, guru ASN akan menerima TPG melalui jalur Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tahap verifikasi tambahan di sistem keuangan negara membuat waktu pencairan sedikit lebih lama.
Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah membagi jadwal pencairan TPG ASN dalam tiga tahap sepanjang November ini. Pembagian itu diharapkan memperlancar arus distribusi dan memastikan hak guru diterima sesuai jadwal.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur, yakni untuk guru ASN dan non-ASN. Mekanisme pencairannya berbeda, disesuaikan dengan sistem masing-masing instansi.
Guru non-ASN disebut akan lebih dulu menerima dana karena proses verifikasi dilakukan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Proses ini berdasarkan data dari Dapodik, dan sebagian wilayah dilaporkan sudah mulai menerima transfer TPG.
Sementara bagi guru ASN, pencairan dilakukan melalui Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mekanisme ini membutuhkan verifikasi tambahan, sehingga waktu penyalurannya sedikit lebih lama dibandingkan non-ASN.
Tiga Tahapan Penyaluran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membagi jadwal pencairan bagi guru ASN menjadi tiga tahap:
Baca Juga: Nikita Mirzani Memang Gesit! Masih Bisa Jualan Live Meski di Rumah Tahanan Pondok Bambu
Tahap I: 12–14 November 2025
Tahap II: 17–21 November 2025
Tahap III: 24–30 November 2025
Dengan Pembagian ini, pemerintah menargetkan seluruh TPG sudah masuk ke rekening guru penerima sebelum akhir November, sesuai batas waktu penutupan anggaran tahun berjalan.
Editor : Uways Alqadrie