KALTIMPOST.ID, Pemerintah tengah mematangkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari kalangan tidak mampu.
Program ini digagas sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat miskin sekaligus menjaga keberlangsungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan khusus bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Intinya bahwa negara itu hadir. Ini untuk peserta tidak mampu yang punya tunggakan, terutama masyarakat miskin,” kata Ali Ghufron seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan tersebut setelah keputusan final dari pemerintah.
“Kita tunggu kebijakannya seperti apa. Tapi prinsipnya, BPJS siap sampai ke teknis di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Puskesmas Lamaru Gelar Asesmen Kader Posyandu, Dorong Standardisasi Layanan Kesehatan Masyarakat
Tak Semua Bisa Dapat Pemutihan
Ali menegaskan, pemutihan bukan berarti semua utang iuran akan dihapus total. Dalam skemanya, ada kemungkinan hanya sebagian tunggakan yang dihapus.
“Biasanya kalau nunggak 10 tahun, kita anggap 2 tahun. Nah, ini bicara soal 2 tahun itu untuk orang yang tidak mampu,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta yang tergolong mampu secara ekonomi tetap wajib membayar iuran seperti biasa.
“Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu. Ini hanya untuk yang betul-betul tidak mampu,” tegasnya.
Syarat Peserta yang Bisa Dapat Pemutihan
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), kebijakan ini rencananya mulai dijalankan pada akhir 2025. Pemutihan akan dilakukan melalui proses registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan agar data lebih akurat.
Cak Imin menyebut, ada empat syarat utama agar peserta bisa mendapatkan manfaat pemutihan:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Termasuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
- Berstatus sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Peserta yang aktif kembali bisa menikmati layanan kesehatan tanpa beban tunggakan,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Dinas Kesehatan Awasi Keamanan Pangan, Seluruh Petugas Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan
DPR Ingatkan: Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi data agar program pemutihan tidak salah sasaran.
“Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tapi pelaksanaannya harus tepat sasaran dan adil bagi peserta yang disiplin membayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Netty juga meminta pemerintah memastikan sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, DTSEN, dan data kependudukan daerah agar kebijakan benar-benar berbasis fakta lapangan, bukan sekadar administratif.
“Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar adil dan transparan,” tambahnya.
BPJS Dapat Suntikan Dana Tambahan
Untuk menjaga kelancaran program JKN di tengah rencana pemutihan, pemerintah juga telah mencairkan anggaran tambahan Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan.
“Rp 10 triliun sudah masuk melalui Kementerian Kesehatan untuk PBI, yang Rp 10 triliun lagi masih proses. Kita pastikan semuanya bisa mendukung keberlanjutan program,” ungkap Ali Ghufron. ***
Editor : Dwi Puspitarini