Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dedi Mulyadi Larang Hukuman Fisik di Sekolah Usai Guru Tampar Murid Terjadi di Subang

Uways Alqadrie • Jumat, 14 November 2025 | 06:55 WIB

Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
KALTIMPOST.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh tenaga pendidik menjatuhkan hukuman fisik kepada siswa. Aturan baru ini dirilis setelah kasus seorang guru SMP di Subang menampar muridnya dan berujung cekcok dengan orang tua siswa.

Dalam edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa penegakan disiplin di sekolah harus mengedepankan pendekatan pendidikan. 

“Kalau anak melanggar aturan, berikan sanksi yang membina, bukan kekerasan,” katanya dalam keterangan pers yang disampaikan Diskominfo Jawa Barat, Kamis, 13 November.

Dedi menyebut sejumlah bentuk hukuman alternatif yang dianggap lebih mendidik, seperti membersihkan lingkungan sekolah, mengecat tembok, atau mengelola sampah. 

Ia mengingatkan bahwa hukuman fisik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi guru.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan surat edaran itu sudah dikirim ke seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah di bawah Kementerian Agama. 

Menurut dia, dunia pendidikan perlu mengubah pendekatan disiplin dari pola hukuman keras ke pembinaan yang lebih pedagogis.

“Penyelesaian persoalan anak harus bersifat edukatif. Jangan sampai masalah kecil justru memicu konflik baru,” ujar Herman. Ia menilai kebijakan ini penting di tengah derasnya pengaruh media sosial terhadap perilaku siswa. 

“Pendekatan keras justru kontraproduktif. Anak sekarang punya dinamika yang berbeda.”

Herman juga mendorong kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan berkarakter.

Editor : Uways Alqadrie
#guru tampar murid #kang dedi mulyadi #dedi mulyadi #guru tampar murid di purwokerto #jawa barat