KALTIMPOST.ID,JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frase "atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum pengikat.
Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK seperti dikutip dari laman resmi MKRI, Jumat (14/11).
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memahami norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih lagi adanya frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” telah membentuk substansi frasa “setelah gagalnya diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca Juga: Daftar Jabatan Jenderal Aktif yang Terkena Putusan MK! Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ancaman hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ancaman hukum bagi karir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar lembaga kepolisian.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo .
Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini karena alasan berbeda ( concurring opinion ) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda ( dissenting opinion ).
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat.
Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”
Dalam konferensi di MK pada Selasa (29/7), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.
Baca Juga: Sorotan Tunjangan Pensiun DPR Seumur Hidup, MK Didesak Jadi Penyeimbang Kesenjangan Elite dan Rakyat
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, yang menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Tak hanya itu juga merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan yang setara dalam pengisian jabatan publik.
Menurutnya, tidak adanya tindakan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status perlindungannya secara definitif.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri ” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak kuatan hukum mengikat. (*)
Editor : Uways Alqadrie