KALTIMPOST.ID, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa sekitar 9 juta pekerjamasih menunggu dana bantuan cair. Informasi ini mencuat di tengah kabar bahwa sebagian pekerja telah menerima BSU sebesar Rp600.000 sejak Juli lalu. Pemerintah menyatakan proses penyaluran sudah berlangsung, namun belum semua penerima masuk dalam tahap pencairan awal.
Pemerintah melalui berbagai sumber memastikan bahwa penyaluran BSU sudah dimulai sejak minggu pertama Juli. Namun, dari total pekerja yang terdaftar, ada jutaan pekerja lainnya yang belum masuk gelombang pencairan sehingga harus menunggu verifikasi lanjutan dan penetapan data penerima oleh Kemnaker. Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan tambahan.
Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair! Bantuan Rp600 Ribu Siap Ditransfer untuk Pekerja yang Lolos Verifikasi
Di sisi lain, beberapa laporan menyebut bahwa program BSU tahun 2025 hanya dilakukan satu kali penyaluran, yaitu pada periode Juni–Juli. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang belum menerima tetap perlu melakukan pengecekan data di kanal resmi karena status tiap pekerja bergantung pada hasil sinkronisasi data BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Kabar ini membuat banyak pekerja kebingungan mengenai kepastian bantuan yang mereka harapkan. Meski begitu, otoritas menegaskan bahwa penyaluran BSU mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan, termasuk mekanisme validasi data yang ketat.
Baca Juga: Pekerja Waspada! Cek Fakta Isu BSU November 2025, Ini Penjelasan Lengkap Menaker
Untuk memastikan status penerima bantuan, masyarakat diimbau melakukan pengecekan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Proses verifikasi dapat dilakukan dengan login akun, memeriksa dashboard, dan menunggu notifikasi resmi dari sistem.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan pengumuman terbaru mengenai gelombang pencairan lanjutan. Masyarakat diminta tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar simpang siur yang beredar.
Editor : Ilmidza