KALTIMPOST.ID, Hak pensiun bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik sensitif, terutama ketika keluarga sedang berada dalam masa kehilangan.
Namun ada satu hal penting yang sering terlewat, yaitu tidak semua jenis pensiun bisa otomatis diwariskan ke anak.
Banyak keluarga meyakini bahwa ketika penerima pensiun janda atau duda meninggal, anak mereka akan menerima seluruh manfaat, termasuk pensiun terusan.
Nyatanya, aturan Taspen tidak bekerja seperti itu dan inilah sumber kesalahpahaman terbesar selama ini.
Dari sudut pandang banyak keluarga, logikanya sederhana, kalau ayah atau ibu pensiunan meninggal → janda menerima pensiun → janda meninggal → anak menerima pensiun terusan.
Namun Taspen menetapkan aturan berbeda. Pensiun terusan hanya diberikan kepada ahli waris langsung dari PNS/pensiunan pertama yang wafat, bukan ahli waris dari penerima pensiun berikutnya.
Dengan kata lain:
- Jika PNS/pensiunan meninggal → janda/duda mendapat pensiun terusan.
- Jika janda/duda meninggal → anak tidak mendapat pensiun terusan, meskipun mereka ahli waris.
Inilah hal yang paling sering membuat keluarga bingung, karena dianggap “hak yang hilang”.
Padahal, dari sisi regulasi, pensiun terusan bersifat sementara, bukan warisan berantai.
Tapi Kabar Baiknya, Ada 3 Hak Penting untuk Anak yang Sering Tidak Diketahui
Walaupun pensiun terusan tidak bisa diwariskan, anak yang memenuhi syarat masih memiliki hak finansial yang cukup besar dari Taspen.
Syarat umum:
- Usia di bawah 25 tahun, dan
- Jika usia 21–25 tahun → wajib menyertakan surat keterangan masih sekolah/kuliah.
Jika syarat ini terpenuhi, anak dapat mengklaim:
- Uang Duka Wafat (UDW)
Dibayarkan sebesar tiga kali gaji terakhir penerima pensiun janda/duda yang meninggal.
- Asuransi Kematian Taspen
Besaran ditentukan sesuai ketentuan PT Taspen. Manfaat ini sering terlewat karena keluarga tidak tahu mekanismenya.
- Pensiun Yatim/Piatu
Inilah manfaat yang paling penting karena:
- bersifat bulanan,
- berkelanjutan,
- dan menjadi sumber finansial utama hingga anak dewasa atau selesai pendidikan.
Berbeda dengan pensiun terusan yang bertahan hanya 4–6 bulan, pensiun yatim/piatu jauh lebih stabil dan berdampak panjang.
Baca Juga: Kabar Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Bikin Geger, PT Taspen Malah Bilang Begini...
Regulasi Taspen sebenarnya dibuat agar anak tidak kehilangan sumber nafkah, terutama saat keduanya—PNS/pensiunan dan pasangannya—sudah tiada.
Namun, karena banyak keluarga tidak memahami perbedaan antara pensiun terusan dan pensiun yatim/piatu, muncul banyak kekeliruan, mulai dari salah klaim hingga kehilangan hak.
Keluarga ASN sebaiknya memahami skema pensiun sejak dini, menyiapkan dokumen sekolah/kuliah anak, dan segera mengajukan hak saat ada anggota keluarga yang meninggal.
Dengan pemahaman yang benar, keluarga tidak kehilangan hak yang sebenarnya sudah dijamin negara. ***
Editor : Dwi Puspitarini