Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Terbaru Soal Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Rinciannya untuk Golongan I–IV

Ilmidza • Minggu, 16 November 2025 | 20:23 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai kemungkinan naiknya gaji pensiunan PNS pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara dan membeberkan kondisi sebenarnya. Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai kabar yang beredar selama beberapa pekan terakhir, terutama mengenai rumor kenaikan serta dugaan pencairan gaji baru “bulan depan”.

Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun. Pemerintah, kata dia, masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai acuan pembayaran gaji pokok pensiunan PNS untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!

“Kalau tidak ada peraturan baru, maka dasar pembayaran tetap sama seperti yang berlaku sekarang. Jangan buru-buru percaya kalau ada informasi bahwa gaji pensiunan naik bulan depan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan kabar yang menyebut bahwa pensiunan PNS akan otomatis mendapat kenaikan mengikuti kenaikan gaji ASN aktif yang telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Menurut Purbaya, regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme berbeda.

PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Menjadi Acuan Pembayaran

Rincian gaji pensiunan yang beredar sebenarnya hanya merujuk pada tabel gaji pokok yang tercantum dalam PP 8/2024. Artinya, angka tersebut bukan angka kenaikan, melainkan nominal yang memang sudah menjadi dasar pembayaran sebelum isu kenaikan mencuat.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!

Tabel tersebut mencantumkan kisaran gaji pokok pensiunan PNS mulai dari golongan I hingga IV, dengan angka yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Informasi ini kerap disalahartikan sebagai “rincian gaji baru”, padahal belum ada regulasi baru yang mengubahnya.

Isu Kenaikan Masih Dalam Pembahasan

Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian di masa mendatang. Namun ia menekankan bahwa segala keputusan terkait tunjangan, gaji pokok, maupun rapelan pensiunan harus melalui serangkaian proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.

Baca Juga: Kabar Gaji Pensiunan 2025 Bikin Heboh, Banyak yang Bilang Cair November Ini, Begini Faktanya!

“Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji pensiunan, pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,” jelasnya.

Hal ini penting mengingat antusiasme para pensiunan sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan informasi keliru, termasuk isu rapelan, jadwal pencairan, maupun klaim kenaikan langsung.

Pensiunan Diminta Pantau Informasi Resmi

Seiring kabar simpang-siur yang terus muncul di media sosial, pemerintah mengimbau para pensiunan agar mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Keuangan, BKN, dan PT Taspen. Ketiga lembaga inilah yang memiliki kewenangan langsung dalam menyampaikan keputusan terkait pembayaran pensiun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Awal November! Taspen Beberkan Alasan Belum Naik Meski Ada Perpres Baru

Taspen sendiri sebelumnya juga berkali-kali menegaskan bahwa rapelan maupun penyesuaian gaji pensiun tidak bisa dicairkan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga pensiunan tidak perlu khawatir selama hak mereka sudah tercatat di sistem.

Dengan adanya klarifikasi terbaru ini, pensiunan PNS diharapkan memahami bahwa informasi mengenai kenaikan perlu ditunggu melalui regulasi resmi, bukan berdasarkan prediksi maupun kabar yang berkembang di media sosial.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan PNS Cair November #Gaji pensiunan PNS #rapel gaji pensiunan ASN