KALTIMPOST.ID, Pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, kembali mendapatkan kepastian terkait pencairan gaji bulan Desember 2025. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP No 8/2024).
Kepastian ini sekaligus menepis rumor yang menyebutkan bahwa pensiunan akan menerima kenaikan gaji besar atau rapelan tambahan di akhir tahun. Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengubah struktur gaji pokok pensiun. Dengan demikian, pencairan gaji bulan depan akan berjalan normal sesuai mekanisme yang ada.
Baca Juga: Pensiunan PNS Perlu Tahu! Taspen Bocorkan Kondisi Terbaru Rapelan Gaji
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berikut besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan I:
-
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Sementara itu, pensiunan Golongan II, III, dan IV juga akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan PP No 8/2024, menyesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun. Besaran nominal tiap golongan sudah dihitung secara resmi oleh Taspen dan siap dicairkan pada bulan Desember 2025.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, baik melalui kantor cabang, website resmi Taspen, maupun pengumuman pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari hoaks atau informasi tidak valid terkait kenaikan gaji atau rapelan pensiunan yang belakangan ramai beredar di media sosial dan pesan berantai.
“Segala pembayaran pensiun PNS, termasuk untuk janda dan duda, dilaksanakan sesuai aturan resmi dan cair serentak di seluruh Indonesia,” jelas pihak Taspen. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji besar mendadak belum memiliki dasar hukum dan tidak berlaku untuk pencairan bulan depan.
Catatan untuk Pensiunan
-
Pensiunan PNS dapat merencanakan kebutuhan bulanan dengan tenang, karena pencairan gaji bulan Desember tetap berjalan sesuai jadwal.
-
Besaran gaji pokok sudah ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, sementara tunjangan tambahan (jika ada) juga dihitung sesuai peraturan yang berlaku.
-
Pensiunan diimbau tidak mudah percaya pada rumor yang menyebutkan rapelan atau kenaikan tambahan di luar PP No 8/2024.
Dengan penegasan ini, Taspen memastikan bahwa seluruh pencairan gaji pensiunan PNS akan berjalan lancar, serentak, dan transparan, sehingga pensiunan dapat menikmati haknya tanpa kebingungan atau kekhawatiran akibat informasi simpang siur yang beredar.
Editor : Ilmidza