KALTIMPOST.ID, Isu kenaikan gaji pensiunan ASN pada tahun depan kembali menyita perhatian publik. Sejumlah pesan berantai di media sosial dan grup percakapan mengklaim bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan secara signifikan mulai 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah skema gaji pensiunan.
Informasi resmi menyebut bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur gaji pokok pensiunan PNS seluruh golongan, mulai Golongan I hingga Golongan IV.
Kabar mengenai “kenaikan besar” yang beredar belakangan ini pun diluruskan oleh sejumlah sumber resmi yang menegaskan bahwa dasar pembayaran pensiunan tetap menggunakan PP yang telah berlaku. Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat khususnya para pensiunan ASN untuk lebih cermat dalam menerima informasi yang bersifat spekulatif.
Berikut Daftar Gaji Pokok Pensiunan ASN Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Golongan I (Ia–Id)
Gaji pokok pensiunan untuk golongan I berada pada rentang:
Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II (IIa–IId)
Pensiunan golongan II menerima gaji pokok dalam kisaran:
Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III (IIIa–IIId)
Untuk golongan III, gaji pokok pensiunan tercatat pada kisaran:
Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV (IVa–IVe)
Pensiunan PNS pada golongan tertinggi menerima gaji pokok antara:
Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Perbedaan besaran gaji pokok di setiap golongan dipengaruhi oleh masa kerja, jabatan terakhir, serta golongan ruang pada saat memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Depan! Taspen Pastikan Nominal Resmi Sesuai PP No 8/2024
Belum Ada Regulasi Baru soal Kenaikan
Meskipun isu kenaikan kembali muncul menjelang pergantian tahun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan ASN di luar PP 8/2024.
Sejumlah lembaga pemerintah juga mengingatkan bahwa kabar mengenai rencana kenaikan hingga dua digit ataupun rapelan besar yang disebut akan cair serentak tahun depan tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, pensiunan diarahkan untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan PT Taspen.
Pembayaran Tetap Sesuai Jadwal
Di tengah berbagai isu yang beredar, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap berlangsung rutin setiap bulan sesuai mekanisme. Pensiunan akan menerima gaji pokok beserta tunjangan yang berlaku dalam satu paket pembayaran, sesuai ketentuan yang tertuang di PP 8/2024.
Selain itu, PT Taspen kembali mengingatkan bahwa proses pembayaran pensiun telah menggunakan sistem yang terintegrasi dan berbasis data sehingga pensiunan tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendadak terkait nominal pembayaran.
Baca Juga: Pensiunan PNS Perlu Tahu! Taspen Bocorkan Kondisi Terbaru Rapelan Gaji
Pentingnya Verifikasi Informasi
Dengan maraknya kabar simpang-siur menjelang tahun 2025, pemerintah mengimbau semua pensiunan untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui situs resmi kementerian, Taspen, atau media terpercaya. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak informasi menyesatkan terkait kenaikan ataupun penyaluran rapelan.
Editor : Ilmidza