KALTIMPOST.ID, Kabar hangat bagi ASN aktif datang setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi berlaku, menetapkan kenaikan gaji pokok 8–12 persen tergantung golongan. Namun, isu yang ramai beredar terkait kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 8 persen pada Desember 2025 ternyata belum berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi terkait kabar ini.
“Perpres 79/2025 hanya menaikkan gaji ASN aktif, belum mencakup pensiunan,” jelas Menkeu Purbaya. Ia menambahkan, pencairan gaji pensiunan tetap berjalan normal sesuai jadwal rutin, sehingga tidak ada penundaan maupun perubahan nominal.
Baca Juga: Heboh! Isu Gaji Pensiunan ASN Naik Tahun Depan, Ini Daftar Nominal Resmi yang Sebenarnya
Fakta Penting Seputar Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
-
ASN aktif: Mendapat kenaikan gaji pokok 8–12 persen sesuai golongan.
-
Pensiunan: Belum ada kebijakan resmi kenaikan, pencairan tetap sesuai mekanisme normal.
-
Isu Desember 2025: Beredar bahwa pensiunan akan menerima kenaikan 8 persen, namun Menkeu menegaskan hal tersebut belum berlaku.
-
Tunjangan pensiunan: Tetap diterima rutin, termasuk tunjangan keluarga dan pangan.
Taspen menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pencairan pensiunan tetap berjalan lancar, termasuk di awal bulan Desember. Para pensiunan diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah, serta tidak mudah terpengaruh informasi simpang siur di media sosial.
Rincian Gaji Pensiunan Per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja terakhir:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal di atas belum termasuk tunjangan rutin seperti keluarga, pangan, dan penyesuaian lainnya. Dengan kepastian ini, para pensiunan bisa merencanakan pengeluaran akhir tahun tanpa khawatir soal dana bulanan.
Editor : Ilmidza