Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PP Nomor 79 Tahun 2025 Kapan Berlaku? Begini Kejelasan Purbaya Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Bulan Desember

Ilmidza • Selasa, 18 November 2025 | 17:01 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Kabar hangat bagi ASN aktif datang setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi berlaku, menetapkan kenaikan gaji pokok 8–12 persen tergantung golongan. Namun, isu yang ramai beredar terkait kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 8 persen pada Desember 2025 ternyata belum berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi terkait kabar ini.

“Perpres 79/2025 hanya menaikkan gaji ASN aktif, belum mencakup pensiunan,” jelas Menkeu Purbaya. Ia menambahkan, pencairan gaji pensiunan tetap berjalan normal sesuai jadwal rutin, sehingga tidak ada penundaan maupun perubahan nominal.

Baca Juga: Heboh! Isu Gaji Pensiunan ASN Naik Tahun Depan, Ini Daftar Nominal Resmi yang Sebenarnya

Fakta Penting Seputar Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Taspen menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pencairan pensiunan tetap berjalan lancar, termasuk di awal bulan Desember. Para pensiunan diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah, serta tidak mudah terpengaruh informasi simpang siur di media sosial.

Baca Juga: Simak! Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I–IV Bulan Depan Disetujui Menkeu Purbaya

Rincian Gaji Pensiunan Per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja terakhir:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Nominal di atas belum termasuk tunjangan rutin seperti keluarga, pangan, dan penyesuaian lainnya. Dengan kepastian ini, para pensiunan bisa merencanakan pengeluaran akhir tahun tanpa khawatir soal dana bulanan.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji Pensiunan #gaji pensiun 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn