KALTIMPOST.ID, Komdigi memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan melalui media sosial dan pesan berantai, yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji pensiun dan tambahan tunjangan untuk seluruh golongan.
Dalam keterangannya, Komdigi menyampaikan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap penelusuran informasi dan perlu dicermati melalui saluran resmi pemerintah. Masyarakat diimbau menunggu penjelasan yang valid sebelum menarik kesimpulan.
Menanggapi ramainya informasi tersebut, PT Taspen (Persero) juga memberikan penjelasan. Taspen menyatakan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan hingga kini tidak ada pemberitahuan mengenai perubahan kebijakan.
“Saat ini sistem pembayaran pensiun tetap mengikuti PP 8/2024. Jika terdapat perubahan nantinya, akan disampaikan melalui jalur resmi,” ucap Taspen melalui keterangan tertulis.
Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku
Berikut rincian besaran gaji pensiun PNS golongan I sesuai aturan yang masih berlaku saat ini:
Golongan Nominal Gaji Pensiun
Ia Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Sedangkan besaran pensiun untuk golongan II, III, dan IV belum disampaikan secara rinci dalam pemberitaan yang beredar.
Komdigi Minta Masyarakat Mengutamakan Kanal Resmi
Komdigi menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang berkembang cepat tanpa verifikasi. Masyarakat diminta tetap menunggu keputusan formal pemerintah jika ada kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
“Apabila terdapat kebijakan baru, tentu akan diumumkan secara terbuka oleh instansi berwenang. Kami mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi,” jelas Komdigi.
Di sisi lain, sejumlah pensiunan mengaku berharap pemerintah dapat mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan di tengah naiknya kebutuhan hidup. Beberapa di antaranya menyampaikan bahwa penyesuaian gaji pensiun menjadi harapan untuk menjaga daya beli dan pemenuhan kebutuhan dasar, terutama bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan tambahan.
Pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa transparansi informasi menjadi kunci untuk mengurangi kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan berkala agar tidak terjadi spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan, khususnya bagi para pensiunan yang menggantungkan hidup dari pembayaran rutin setiap bulan.
Editor : Ilmidza