KALTIMPOST.ID, Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Kabar ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memicu spekulasi di kalangan pensiunan dan masyarakat luas. Banyak yang berharap adanya tambahan kenaikan gaji, menyusul kenaikan sebelumnya pada 2024.
Namun, PT Taspen (Persero) dan pihak pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan tambahan bagi pensiunan PNS. Kenaikan 12 persen terakhir memang tercatat pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar pembayaran pensiun.
Baca Juga: Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV, Masih Berlaku hingga Sekarang sesuai PP Nomor 8/2024
“Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS selain yang sudah diatur dalam PP 8/2024. Semua informasi resmi akan disampaikan melalui kanal PT Taspen dan pemerintah,” jelas pihak Taspen.
Perpres 79/2025 Tidak Atur Kenaikan Pensiunan
Meski Perpres 79/2025 telah diterbitkan, sejumlah pihak menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mengatur kenaikan tambahan bagi pensiunan PNS. Perpres ini lebih banyak mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif dan tunjangan tertentu, sementara pensiunan tetap mengacu pada PP 8/2024 sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Akhirnya MenPAN RB Buka Suara! Begini Sinyal Soal Rapelan Pensiunan PNS 2025
Sikap Pemerintah dan PT Taspen
PT Taspen menghimbau para pensiunan agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum diverifikasi. Lembaga ini menegaskan bahwa semua pengumuman resmi terkait pensiun hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan terkait pensiunan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Setiap perubahan atau kenaikan gaji pensiunan memerlukan persetujuan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, sebelum resmi diumumkan.
Dampak Bagi Pensiunan PNS
Bagi banyak pensiunan PNS, isu kenaikan gaji 12 persen ini menimbulkan ekspektasi. Namun, penegasan resmi dari Taspen dan pemerintah menjadi sinyal bagi para pensiunan untuk tetap mengacu pada ketentuan yang ada saat ini, yakni PP 8/2024.
Dengan demikian, para pensiunan yang mendengar rumor kenaikan gaji disarankan untuk:
- Tetap mengacu pada PP 8/2024 untuk besaran gaji pokok dan tunjangan pensiun.
- Memantau informasi resmi dari PT Taspen atau kanal pemerintah terkait untuk kepastian data.
- Hati-hati terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial dan pesan berantai.
Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi mengenai kenaikan 12 persen gaji pensiunan PNS untuk tahun depan. Para pensiunan PNS tetap menerima gaji pokok sesuai golongan terakhir dan aturan PP 8/2024. Pemerintah dan Taspen menegaskan bahwa segala informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi mereka.
Editor : Ilmidza