Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perpres 79/2025 Resmi Disahkan, Gaji PNS Golongan II Naik! Estimasi dan Pencairan Desember 2025

Ilmidza • Rabu, 19 November 2025 | 21:08 WIB
PNS berkumpul di Aula Balai Kota Balikpapan.   
PNS berkumpul di Aula Balai Kota Balikpapan.  

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat ketentuan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. 

Estimasi Gaji Pokok Golongan II setelah Kenaikan

Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pencairan Mulai Desember 2025

Pemerintah menargetkan pencairan gaji pokok PNS yang telah mengalami kenaikan akan mulai Desember 2025. Selain pencairan gaji bulan berjalan, pembayaran rapel untuk periode sebelumnya juga diperkirakan akan dilakukan, sehingga PNS golongan II dapat menerima hak tambahan sesuai kenaikan Perpres 79/2025 sejak Juni 2025.

Implementasi teknis pencairan akan dilakukan melalui unit kepegawaian masing-masing instansi, bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun dan gaji PNS.

Baca Juga: Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV, Masih Berlaku hingga Sekarang sesuai PP Nomor 8/2024

Pesan untuk PNS

Dengan disahkannya Perpres 79/2025, PNS golongan II akan menerima kenaikan gaji pokok sekitar 8 persen, dan pencairannya diperkirakan mulai Desember 2025. Pembayaran rapel juga akan memastikan hak kenaikan gaji untuk bulan-bulan sebelumnya dapat diterima.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2025 naik #PP 79 2025 #gaji PNS 2025 #PP Nomor 79 Tahun 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn