KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat ketentuan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Estimasi Gaji Pokok Golongan II setelah Kenaikan
-
Golongan IIa: dari Rp 3.350.000 naik menjadi Rp 3.618.000
-
Golongan IIb: dari Rp 3.797.500 naik menjadi Rp 4.101.300
-
Golongan IIc: dari Rp 4.340.000 naik menjadi Rp 4.687.200
-
Golongan IId: dari Rp 4.890.000 naik menjadi Rp 5.281.200
Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Pencairan Mulai Desember 2025
Pemerintah menargetkan pencairan gaji pokok PNS yang telah mengalami kenaikan akan mulai Desember 2025. Selain pencairan gaji bulan berjalan, pembayaran rapel untuk periode sebelumnya juga diperkirakan akan dilakukan, sehingga PNS golongan II dapat menerima hak tambahan sesuai kenaikan Perpres 79/2025 sejak Juni 2025.
Implementasi teknis pencairan akan dilakukan melalui unit kepegawaian masing-masing instansi, bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun dan gaji PNS.
Baca Juga: Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV, Masih Berlaku hingga Sekarang sesuai PP Nomor 8/2024
Pesan untuk PNS
-
Pastikan golongan dan masa kerja tercatat dengan benar di sistem kepegawaian.
-
Periksa kembali hak tunjangan dan gaji pokok sebelum kenaikan agar rapel berjalan lancar.
-
Pantau informasi resmi dari unit kepegawaian atau situs pemerintah agar tidak terjebak isu atau rumor yang belum diverifikasi.
Dengan disahkannya Perpres 79/2025, PNS golongan II akan menerima kenaikan gaji pokok sekitar 8 persen, dan pencairannya diperkirakan mulai Desember 2025. Pembayaran rapel juga akan memastikan hak kenaikan gaji untuk bulan-bulan sebelumnya dapat diterima.
Editor : Ilmidza