KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menegaskan rencana penerapan skema single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem baru ini ditarget bisa mulai berlaku pada 2026, namun realisasi penuh masih bergantung pada kesiapan regulasi dan kondisi fiskal negara.
Skema single salary merupakan bagian dari reformasi penggajian ASN yang selama ini dinilai terlalu rumit karena terdiri dari banyak komponen tunjangan. Melalui sistem baru tersebut, seluruh komponen penghasilan ASN akan disederhanakan menjadi satu paket gaji untuk meningkatkan transparansi dan kepastian penerimaan.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres 79/2025, PNS Dibocorkan Akan Dapat Kado Manis Selain Kenaikan Gaji
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema ini memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain penyeragaman komponen penghasilan, penyederhanaan administrasi, serta penerapan sistem grading jabatan yang menyesuaikan gaji dengan tanggung jawab dan beban kerja.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan single salary belum dipastikan akan berlaku pada awal 2026. Saat ini pembahasan masih dilakukan bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Draft aturan teknis pun masih dalam tahap penyusunan.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa penerapan skema baru ini termasuk dalam agenda jangka menengah. Ia menjelaskan bahwa sejumlah kajian masih harus diselesaikan, terutama terkait struktur remunerasi dan kesiapan fiskal pemerintah.
Di sisi lain, BKN memastikan bahwa sistem penggajian yang berlaku saat ini masih digunakan sampai ada keputusan resmi mengenai kebijakan baru. Pemerintah akan menyosialisasikan perubahan sistem secara bertahap agar ASN dapat memahami skema baru secara menyeluruh.
Reformasi penggajian ASN ini dinilai penting untuk mendorong profesionalisme birokrasi dan menciptakan sistem kompensasi yang lebih adil. Namun pemerintah meminta ASN tidak terpengaruh informasi liar mengenai besaran gaji baru maupun tanggal berlaku, karena keputusan final belum dikeluarkan.
Editor : Ilmidza