Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I–IV, Menkeu Purbaya Cairkan Per 1 Desember 2025

Ilmidza • Kamis, 20 November 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya

KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 untuk golongan I hingga IV. Meski ada indikasi kenaikan, Purbaya menegaskan bahwa payung hukum dan mekanisme pelaksanaan belum final, sehingga besaran serta waktu pencairan belum dapat dipastikan. 

Untuk periode 1 Desember, gaji pokok PNS golongan I–IV masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Ini menjadi acuan sementara sebelum adanya penyesuaian resmi terkait kenaikan gaji. Berikut rinciannya:

Baca Juga: PP Nomor 79 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Begini Kejelasan Purbaya Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 8 Persen Bulan Desember

Purbaya menekankan bahwa meski dalam regulasi seperti Perpres Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan kenaikan gaji ASN dan PNS menjadi prioritas, rincian teknis dan rapelan masih dikaji. “Saya belum tahu, kayaknya ada (kenaikan gaji), tapi saya belum tahu detailnya,” ujarnya.

Pemerintah saat ini masih melakukan kajian terkait anggaran, regulasi pelaksana, dan mekanisme pencairan sebelum keputusan final diterbitkan. PNS golongan I hingga IV diminta tidak terpengaruh informasi spekulatif terkait besaran kenaikan maupun tanggal pencairan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan gaji dapat berjalan sesuai kemampuan fiskal negara sekaligus memberikan kepastian hak bagi seluruh ASN. Pemerintah berkomitmen menyosialisasikan kebijakan ini secara jelas begitu mekanisme teknis selesai disusun.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #gaji PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn