KALTIMPOST.ID, Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan publik menjelang akhir tahun 2025. Beberapa informasi menyebut pensiunan golongan I hingga IV akan menerima tambahan gaji atau “transferan” pada bulan Desember mendatang.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji untuk ASN aktif tidak otomatis berlaku untuk pensiunan. Menurutnya, kedua kelompok memiliki dasar hukum yang berbeda sehingga proses kenaikan gaji pensiunan memerlukan regulasi tersendiri.
Baca Juga: Taspen Klarifikasi Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS, Ada 1 Syarat Wajib
“Rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah ada, tetapi hingga kini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan,” ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.
Hingga kini, gaji pensiunan masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Rincian gaji pokok pensiunan PNS golongan I–IV per bulan adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.560.000 – Rp 2.300.000
-
Golongan II: Rp 1.930.000 – Rp 2.950.000
-
Golongan III: Rp 2.550.000 – Rp 4.300.000
-
Golongan IV: Rp 3.000.000 – Rp 5.800.000
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Ini Rincian Terupdatenya
Pensiunan PNS diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Taspen dan Kementerian Keuangan juga menyarankan agar informasi di media sosial yang belum diverifikasi tidak langsung dipercaya, karena berpotensi menimbulkan kebingungan.
Selain itu, pengurus pensiunan dan keluarga disarankan untuk memeriksa dan memperbarui data administrasi secara rutin. Hal ini dilakukan agar proses pembayaran gaji pensiunan berjalan lancar begitu regulasi resmi diterbitkan.
Editor : Ilmidza