KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025. Meski sejumlah media mengabarkan adanya rapel gaji untuk pensiunan, pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan regulasi finalyang mengatur kenaikan gaji pokok.
Dasar hukum yang masih berlaku bagi pembayaran gaji pensiunan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS. Pemerintah disebut sedang menyiapkan regulasi baru untuk melakukan penyesuaian, namun belum ada keputusan resmi terkait besaran kenaikan maupun rapel yang akan diberikan.
Beberapa sumber menyebut bahwa simulasi pembayaran sudah mulai dilakukan, dan target pencairan rapel pensiunan mungkin akan jatuh pada November hingga Desember 2025. Meski demikian, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi resmi terkait pencairan tambahan gaji untuk pensiunan.
Pensiunan PNS diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah. Selain itu, pihak Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan memastikan data administrasi lengkap dan valid, termasuk nomor rekening dan dokumen kepesertaan, agar proses pencairan gaji berjalan lancar begitu regulasi resmi diterbitkan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Ini Rincian Terupdatenya
Hingga saat ini, seluruh pencairan gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan lama, dan belum ada perubahan formal mengenai kenaikan gaji atau rapel. Pensiunan disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan untuk menghindari kabar yang belum diverifikasi.
Untuk pensiunan yang ingin mempersiapkan diri, penting juga mengetahui rincian gaji pokok sesuai golongan. Hal ini membantu perencanaan keuangan keluarga agar lebih matang saat regulasi baru diterapkan.
Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan atau kenaikan gaji akan diumumkan melalui jalur resmi, baik melalui situs resmi Kementerian Keuangan, Taspen, maupun pengumuman media nasional, sehingga seluruh pensiunan bisa mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Editor : Ilmidza