Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPPK Paruh Waktu Tidak Seumur Hidup, Ini Batas Usia Pensiun dan Masa Kerjanya

Ilmidza • Sabtu, 22 November 2025 | 19:01 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu yang dilantik.
Ilustrasi PPPK paruh waktu yang dilantik.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak berlaku seumur hidup. Skema ini memiliki masa kerja terbatas dan dapat diperbaharui secara berkala hingga pegawai tersebut memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan bergantung pada evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: PMK 32/2025 Ditetapkan Menkeu Purbaya! Ini Daftar Besaran Uang Lembur Terbaru untuk PNS dan PPPK

Meskipun tidak ada batas usia pensiun khusus bagi PPPK Paruh Waktu dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa batas usia mengikuti ketentuan PPPK penuh waktu, yakni antara 58 sampai 60 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Artinya, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kepastian masa kerja, tetapi tidak otomatis dapat bekerja hingga usia lanjut tanpa melalui perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan SDM aparatur negara lebih profesional dan transparan. PPPK Paruh Waktu memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam memenuhi kebutuhan pegawai, sekaligus memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk memiliki status resmi tanpa harus langsung menjadi pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Disahkan, Gaji PNS Golongan II Naik! Estimasi dan Pencairan Desember 2025

Bagi PPPK Paruh Waktu, penting untuk memahami mekanisme kontrak, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun agar dapat merencanakan karier dan tetap memenuhi syarat untuk pengangkatan penuh waktu ketika kesempatan tersedia.

Editor : Ilmidza
#usia pensiun PPPK #Skema PPPK Paruh Waktu #usia pensiun PPPK 2025