KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara detail wacana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun isu pengupahan kembali mencuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menyatakan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan.
Purbaya menyampaikan bahwa surat usulan terkait kenaikan gaji PNS telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) namun kementerian keuangan masih dalam tahap pengkajian. “Kita belum mengambil keputusan apa pun juga,” ujarnya.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 jadi Naik? Surat dari Menpan RB Sudah di Meja Menteri Keuangan
Menurut Purbaya, faktor yang menjadi pertimbangan antara lain kinerja dan produktivitas pegawai, serta kemampuan fiskal negara. Meski demikian, dia membuka kemungkinan kenaikan di tahun 2026.
Tabel Golongan Terendah
Sementara itu, meskipun rincian kenaikan belum ditetapkan, media menyebutkan tabel gaji pokok untuk golongan terendah PNS berdasarkan ketentuan terbaru yang belum mengalami perubahan sebagai berikut:
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Penjelasan dan Implikasi
Pernyataan Purbaya ini menegaskan bahwa para PNS harus menunggu pengumuman resmi sebelum mengharapkan perubahan nominal gaji. Dengan belum adanya alokasi kenaikan dalam APBN 2026, keputusan harus melalui kajian mendalam.
Bagi pegawai negeri, ini berarti bahwa walaupun wacana naik gaji ramai dibahas, tidak ada kepastian bahwa nominal akan berubah dalam waktu dekat. Mereka disarankan menyiapkan diri untuk berbagai skenario dan memantau pengumuman resmi pemerintah.
Pesan untuk PNS
-
PNS diimbau menunggu informasi resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor kenaikan gaji.
-
Pemerintah meminta PNS tetap fokus pada kinerja dan produktivitas karena hal tersebut menjadi salah satu faktor pertimbangan.
-
Instansi terkait diharapkan menyiapkan data dan koordinasi agar apabila keputusan resmi keluar, pelaksanaannya bisa cepat dan tepat.
Meski harapan pegawai negeri akan kenaikan gaji menguat, realitas menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan perubahan. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara, kinerja ASN, dan hasil evaluasi internal yang menyeluruh.
Editor : Ilmidza