KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Effendi memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Desember 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda.
Menurut rincian yang diumumkan, besaran gaji pensiunan berbeda berdasarkan golongan. Untuk Golongan I, gaji pensiun berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700, tergantung sub-golongan (Ia–Id). Sementara untuk Golongan II, nominal gaji pensiun berada di rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (IIa–IId).
Meski muncul kabar terkait kemungkinan kenaikan tambahan lewat Perpres terbaru, pihak PT Taspen menegaskan belum ada regulasi resmi yang mengatur rapelan atau kenaikan lebih lanjut. “Kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun,” jelas pihak Taspen.
Pencairan gaji pensiunan ini menjadi momen penting karena merupakan pencairan pertama berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Para pensiunan dan ahli waris diimbau memastikan data mutasi dan rekening penerimaan telah diperbarui untuk menghindari keterlambatan pencairan.
Selain itu, pencairan ini juga menjadi perhatian karena jumlah penerima pensiun PNS cukup besar, termasuk mereka yang telah pensiun lama. Pemerintah berharap proses penyesuaian gaji dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pensiunan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi Menurut MenPAN-RB
Kementerian Keuangan juga menegaskan, meski terjadi penyesuaian nominal, prinsip keadilan tetap dijaga. Artinya, setiap pensiunan PNS mendapatkan hak sesuai golongan dan masa kerja, sementara mekanisme administrasi akan terus dipantau agar tidak ada kendala dalam proses pencairan di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II (Desember 2025)
-
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
-
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Pemerintah dan Taspen menegaskan akan terus memantau proses pencairan agar berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ilmidza