KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan 3A hingga 3D pada bulan Desember 2025 tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang telah berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kabar terkait kemungkinan perubahan gaji PNS menyusul disahkannya beberapa regulasi baru.
Purbaya menegaskan, meskipun pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur beberapa penyesuaian gaji dan tunjangan PNS, untuk bulan Desember 2025, gaji pokok golongan III masih tetap menggunakan angka yang berlaku sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan gaji pokok yang akan diterapkan pada akhir tahun ini.
Adapun rincian gaji pokok PNS golongan III yang berlaku per Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Siap Dilakukan Desember 2025, Menkeu Purbaya Pastikan Rincian Nominal
-
Golongan 3A: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
-
Golongan 3B: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
-
Golongan 3C: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
-
Golongan 3D: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
Purbaya mengingatkan para PNS golongan III untuk mencatat bahwa besaran gaji pokok ini tetap berlaku hingga akhir tahun, dan setiap perubahan akan diterapkan setelah proses administratif serta regulasi penyesuaian selesai dilakukan.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memastikan pencairan gaji pokok dan tunjangan PNS berlangsung tepat waktu. Langkah ini dilakukan agar aparatur sipil negara menerima hak mereka secara rutin tanpa kendala, termasuk menjelang akhir tahun yang biasanya disertai penyesuaian administrasi.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme untuk penyesuaian gaji PNS pada tahun berikutnya, menunggu implementasi penuh dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dengan demikian, meskipun ada peraturan baru, gaji pokok PNS golongan III hingga Desember 2025 tetap stabil sesuai ketentuan yang berlaku yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Ilmidza