KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah menetapkan bahwa mulai Desember 2025, pembayaran pensiun akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan golongan yang diprediksi menerima nominal tertinggi adalah pensiunan PNS Golongan IIa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari media resmi, pensiunan golongan IIa akan menerima besaran pensiun pokok dengan kisaran mulai dari Rp 1.748.100 hingga nominal tertinggi Rp 2.833.900. Angka tersebut berlaku sebagai acuan pembayaran pensiun yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) untuk periode pembayaran Desember mendatang.
PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan sesuai regulasi dan klasifikasi golongan terakhir pegawai sebelum pensiun. Karena itu, perusahaan menekankan pentingnya memastikan keaktifan rekening serta kelengkapan data agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Meskipun nominal Rp 2,8 juta disebut sebagai angka tertinggi, perlu dipahami bahwa angka itu bukan berlaku untuk semua golongan pensiunan, melainkan khusus penerima pensiun pokok golongan IIa dengan masa kerja tertentu dan perhitungan hak sesuai aturan yang berlaku. Besaran untuk golongan IIb, IIc, dan IId juga akan berbeda dan dapat lebih tinggi tergantung posisi terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Siap Dilakukan Desember 2025, Menkeu Purbaya Pastikan Rincian Nominal
Selain itu, angka yang disampaikan merupakan pensiun pokok, belum termasuk tunjangan tambahan atau potensi potongan yang harus dibayarkan. Pemerintah dan Taspen juga terus menyosialisasikan proses transisi sistem pembayaran baru agar seluruh pensiunan dapat memahami haknya secara jelas.
Seiring penetapan kebijakan ini, banyak pensiunan yang menyambutnya dengan antusias karena dianggap sebagai bentuk kepastian finansial pada akhir tahun. Terlebih, di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, tambahan pemasukan menjelang pergantian tahun menjadi kabar positif bagi para purna ASN.
Pemerintah berharap kebijakan yang telah tertuang dalam PP 8/2024 dapat memberi kepastian dan keadilan dalam pembayaran hak pensiunan, sekaligus sebagai penghargaan terhadap dedikasi para pegawai yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Editor : Ilmidza