KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur secara jelas pemberian uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (PMK 32/2025) yang diteken oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, kemudian dilanjutkan pelaksanaannya oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam regulasi tersebut, diatur tarif maksimal uang lembur yang bisa diterima oleh PNS, hingga Rp 36.000 per jam untuk golongan tertentu.
Mekanisme pembayaran uang lembur ini bersifat sebagai kompensasi atas kerja di luar jam kerja normal artinya, tunjangan ini tidak menggantikan gaji pokok bulanan, melainkan tambahan bagi PNS yang melakukan lembur berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji PNS Golongan 3A hingga 3D Desember 2025 Sesuai PP yang Ditetapkan, Intip Nominalnya
Lebih rinci, regulasi ini menetapkan bahwa lembur hanya dapat dibayarkan jika beberapa syarat terpenuhi: pertama, pekerjaan lembur harus dilakukan dalam rangka kepentingan dinas (bukan secara sukarela atau tanpa perintah); kedua, harus dikeluarkan surat perintah kerja lembur oleh pejabat instansi terkait, seperti kepala kantor atau pimpinan satuan kerja; dan ketiga, durasi lembur minimal satu jam penuh agar hak uang lembur bisa diklaim.
Adapun besaran tarif uang lembur yang berlaku untuk ASN termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdiri dari beberapa tingkatan sesuai golongan kepegawaian mulai dari Rp 18.000 per jam untuk golongan I, Rp 24.000 untuk golongan II, Rp 30.000 untuk golongan III, hingga mencapai Rp 36.000 per jam untuk golongan IV.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Siap Dilakukan Desember 2025, Menkeu Purbaya Pastikan Rincian Nominal
Regulasi ini mulai diberlakukan dalam penyusunan anggaran tahun anggaran 2026, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hak bagi ASN yang bekerja di luar jadwal rutin, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran lembur.
Dengan adanya pengaturan seperti ini, diharapkan para PNS yang melaksanakan tugas lembur mendapat penghargaan yang layak melalui kompensasi yang jelas dan terukur. Namun demikian, pembayarannya tetap menuntut pemenuhan syarat administratif agar prosesnya berjalan tertib dan tepat waktu.
Editor : Ilmidza