Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kemenkeu Tegaskan Belum Terlibat Pembahasan Single Salary PNS, Penerapan 2026 Masih Abu-abu

Ilmidza • Selasa, 25 November 2025 | 21:09 WIB
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya

KALTIMPOST.ID, Rencana penerapan sistem “single salary” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kabarnya bakal diterapkan mulai tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Sistem ini digadang-gadang akan menyatukan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan dalam satu paket penghasilan, sehingga diharapkan lebih sederhana dan transparan.

Meski ramai diperbincangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya belum terlibat secara langsung dalam pembahasan teknis kebijakan ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa hingga saat ini diskusi tentang single salary masih berada di ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh,” ungkap Luky saat di Gedung DPR, Senin (24/11).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji PNS Golongan 3A hingga 3D Desember 2025 Sesuai PP yang Ditetapkan, Intip Nominalnya

Luky menambahkan, Kemenkeu akan melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh BKN dan KemenPANRB jika desain teknis single salary sudah siap. Evaluasi dari sisi anggaran sangat penting agar kebijakan ini tidak membebani keuangan negara.

Sistem single salary diharapkan dapat menyederhanakan administrasi pembayaran gaji ASN sekaligus meningkatkan transparansi penghasilan. Saat ini, ASN menerima berbagai komponen penghasilan yang berbeda, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan, yang kadang membingungkan bagi penerima maupun pengelola anggaran.

Meski pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini mulai 2026, Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut bersifat jangka menengah dan belum pasti. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kesiapan desain teknis, dampak anggaran, dan hasil evaluasi dari Kemenkeu, BKN, serta KemenPANRB.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Bayaran Lembur PNS Sampai Rp36 Ribu Per Jam, Ini Ketentuannya

Pemerintah juga menyatakan bahwa publik dan ASN diimbau menunggu pengumuman resmi terkait single salary. Informasi yang beredar di media sosial atau sumber tidak resmi belum tentu akurat dan bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Jika berhasil diterapkan, single salary akan membawa sejumlah manfaat, antara lain: menyederhanakan pembayaran gaji, memudahkan perencanaan anggaran negara, serta memastikan seluruh ASN menerima penghasilan yang transparan dan adil sesuai jabatan dan kinerja. Namun, pemerintah tetap harus menyeimbangkan manfaat tersebut dengan kapasitas APBN agar tidak menimbulkan tekanan keuangan yang berlebihan.

Dengan begitu, meskipun isu single salary ASN sudah ramai diperbincangkan, penerapannya masih jauh dari kepastian. ASN dan publik diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak salah memahami status kebijakan ini.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #Single salary ASN #Gaji PNS 2026 #single salary PNS #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn