KALTIMPOST.ID, Menjelang penghujung tahun, kabar gembira datang untuk ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pokok pensiunan untuk golongan I hingga IV akan ditransfer mulai 1 Desember 2025. Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi yang sempat beredar mengenai penundaan pencairan.
Menurut Direktur Keuangan Taspen, pencairan gaji pokok pensiunan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024). "Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan masih mengikuti aturan yang berlaku. Sampai saat ini, belum ada kebijakan atau regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok untuk pensiunan," jelasnya.
Baca Juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Selama Kontrak? Ini Penjelasannya
Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan per Golongan
Bagi para pensiunan, informasi mengenai nominal gaji pokok tentu menjadi perhatian utama. Berdasarkan ketentuan PP 8/2024, berikut kisaran gaji pokok per bulan:
-
Golongan I: berkisar antara Rp 1.748.100 sampai Rp 2.256.700
-
Golongan II: berkisar antara Rp 2.022.200 sampai Rp 2.794.500
-
Golongan III: berkisar antara Rp 2.579.400 sampai Rp 4.053.400
-
Golongan IV: berkisar antara Rp 3.118.300 sampai Rp 4.957.100
Besaran gaji ini disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lama masa kerja pensiunan. Penyaluran gaji pokok akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang tercatat di Taspen.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Diteken untuk ASN Aktif? Gaji Pensiunan PNS Belum Naik, Ini Penjelasannya
Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan, Hanya Berlaku untuk ASN Aktif
Beberapa waktu lalu, beredar informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun Taspen menegaskan bahwa peraturan tersebuttidak memengaruhi gaji pokok pensiunan. Informasi ini penting untuk diketahui agar pensiunan tidak salah paham atau mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi melalui website resmi Taspen maupun kantor Taspen terdekat. Langkah ini penting agar pencairan gaji pokok berjalan lancar dan terhindar dari masalah administrasi.
Tips Praktis untuk Pensiunan PNS
-
Pastikan data rekening dan nomor identitas di Taspen sudah terbaru dan sesuai.
-
Mulailah mengecek rekening masing-masing mulai 1 Desember 2025, untuk memastikan gaji pokok sudah masuk.
-
Apabila terdapat perbedaan nominal atau kendala pencairan, segera hubungi kantor Taspen agar segera ditindaklanjuti.
-
Tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya agar terhindar dari hoaks.
Dengan kepastian pencairan ini, para pensiunan PNS bisa merencanakan kebutuhan akhir tahun dengan tenang dan memastikan keuangan tetap aman.
Editor : Ilmidza