Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Waketum PBNU: Dokumen Beredar Pencopotan Gus Yahya Tak Punya Kekuatan Sah

Uways Alqadrie • Kamis, 27 November 2025 | 13:08 WIB
Gus Yahya
Gus Yahya

KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menepis isu pencopotanGus Yahya dari kursi Ketua Umum. Ia memastikan surat keputusan yang ramai beredar itu bukan dokumen resmi, setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan digital.

Dalam penjelasan tertulis PBNU bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, tertanggal 26 November 2025, organisasi menegaskan bahwa surat tersebut tak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

“Surat resmi PBNU wajib ditandatangani empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi syarat itu,” kata Amin Said, Rabu, 26 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU telah mengadopsi stempel digital Peruri, QR code, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik. Surat yang beredar, sebaliknya, tidak dilengkapi fitur keamanan tersebut.

Amin juga menyinggung keberadaan watermark “DRAFT” dalam dokumen itu, indikator bahwa surat tersebut belum final. Ketika QR code pada lembar itu dipindai, sistem pun menampilkan status “TTD Belum Sah.”

Verifikasi nomor surat melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat menghasilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar.” Menurut Amin, ini menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah tercatat di basis data PBNU.

Ia meminta warga Nahdlatul Ulama dan para pengurus di semua level tetap tenang dan memeriksa keaslian setiap surat yang mengatasnamakan PBNU melalui kanal resmi.

“Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Bukan oleh beredarnya informasi yang belum teruji,” ujarnya.

Amin kembali mengingatkan pentingnya disiplin administrasi untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah simpang siur informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh standar resmi, kata dia, yang dapat dinyatakan sah mewakili keputusan PBNU.

Editor : Uways Alqadrie
#pbnu #pencopotan Gus Yahya #gus yahya #Rais Aam