KALTIMPOST.ID, Kabar baru datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa mulai tahun depan PPPK berpeluang naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, status tersebut tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Zudan, pemerintah tidak membuka jalur pengangkatan langsung bagi PPPK untuk menjadi PNS. Mereka yang ingin berpindah status wajib mengikuti mekanisme yang sama seperti pelamar umum lainnya.
“Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis,” tegas Zudan.
Baca Juga: UPDATE Gaji PNS 2026! Pemerintah Beri Sinyal Positif, Kenaikan Masih Dikaji
Tidak Ada Jalur Langsung, Semua Wajib Lewat Seleksi CPNS
Zudan menjelaskan bahwa aturan ASN terbaru menghapus persepsi bahwa PPPK dapat langsung berubah status hanya berdasarkan masa kerja atau penugasan. Pemerintah tetap menerapkan prinsip merit system dan kompetensi untuk seleksi ASN.
Dengan demikian, meskipun telah mengabdi sebagai PPPK, perubahan status tetap harus melalui jalur seleksi seperti:
- Seleksi administrasi
- Tes kompetensi dasar
- Tes kompetensi bidang
- Evaluasi sesuai kebutuhan formasi
Ini Alasan Pemerintah Tidak Memberlakukan Pengangkatan Otomatis
Menurut Kepala BKN, sistem ASN harus tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan kesempatan. Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK, tetap harus memenuhi standar kompetensi sesuai jabatan.
Selain itu, PPPK dan PNS hingga saat ini masih memiliki perbedaan hak kepegawaian, terutama terkait pensiun dan status jabatan.
“PPPK dan PNS adalah dua jenis jabatan ASN yang berbeda. Karena itu mekanisme perubahan status harus melalui seleksi terbuka,” kata Zudan.
Baca Juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Selama Kontrak? Ini Penjelasannya
Banyak PPPK Berminat Naik Status karena Hak Pensiun
Salah satu alasan banyak PPPK berharap bisa beralih status adalah karena PNS berhak menerima pensiun, sementara PPPK belum mendapatkan hak tersebut.
Meski pemerintah masih menyiapkan skema jaminan hari tua PPPK, hingga kini aturan pensiun penuh hanya dimiliki oleh PNS.
Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis
Zudan menyebut pemerintah masih menyiapkan aturan turunan agar mekanisme seleksi PPPK yang ingin menjadi PNS bisa berjalan lebih jelas dan terstruktur.
Pembukaan formasi CPNS tahun depan diprediksi akan menjadi momen penting bagi PPPK yang ingin berkompetisi untuk perubahan status tersebut.
Editor : Ilmidza