KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya memastikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV akan dicairkan pada periode pembayaran bulan Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah ditetapkan dan menjadi dasar penyesuaian besaran gaji pensiun pokok bagi para purnabakti ASN.
Dengan berlakunya aturan tersebut, seluruh pensiunan PNS akan menerima besaran pensiun sesuai golongan dan masa kerja terakhir, mulai dari golongan terendah (I) hingga tertinggi (IV). Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kategori pensiunan di golongan tertentu tetap menjadi penerima nominal terendah, meskipun sudah ada penyesuaian.
Pembayaran Mulai 1 Desember 2025
PT Taspen yang bertugas sebagai pengelola pembayaran pensiun memastikan proses penyaluran hak pensiun akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Desember 2025. Pembayaran dapat diterima melalui bank penyalur resmi maupun kantor pos, terutama untuk pensiunan yang tergolong kategori tidak aktif menggunakan layanan digital atau tidak memiliki akses perbankan.
Taspen juga mengingatkan bahwa tidak ada persyaratan tambahan untuk menerima kenaikan ini. Artinya, seluruh penerima manfaat secara otomatis mendapatkan nominal sesuai regulasi yang telah disahkan.
Besaran Gaji Tergantung Golongan
Besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan struktur PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan golongan:
-
Golongan I tetap menjadi penerima nominal pensiun pokok terendah.
-
Golongan II dan III menerima penyesuaian sesuai masa kerja dan tingkat jabatan terakhir.
-
Golongan IV tercatat sebagai kategori penerima nominal tertinggi.
Meskipun ada penyesuaian nominal, pemerintah belum menambah skema tunjangan baru di luar struktur gaji pensiun pokok yang telah ditetapkan.
Tidak Ada Tambahan Kenaikan di Luar Regulasi
Di tengah beredarnya informasi mengenai kemungkinan kenaikan tambahan gaji pensiunan mengikuti wacana kenaikan gaji ASN aktif pada Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk pensiunan.
Dengan demikian, gaji pensiunan Desember 2025 tetap mengikuti PP 8/2024, tanpa tambahan insentif atau penyesuaian lain seperti yang diterapkan pada ASN aktif melalui mekanisme tunjangan kinerja berbasis capaian.
Pemerintah Imbau Pensiunan Cek Informasi Resmi
Pemerintah bersama PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu merujuk pada informasi resmi, mengingat masih banyak beredar kabar yang tidak sesuai fakta terkait skema pembayaran pensiun dan besaran kenaikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi pada akhir tahun.
Editor : Ilmidza