KALTIMPOST.ID, Menjelang jadwal rutin pencairan gaji pensiunan PNS pada Desember 2025, berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan kembali ramai beredar di media sosial. Bahkan, sebagian unggahan menyebut adanya penambahan gaji pokok, tunjangan baru, serta rapelan yang akan diterima para pensiunan pada bulan ini.
Namun, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi untuk menghentikan kabar simpang siur tersebut. Melalui pernyataan yang disampaikan lewat saluran komunikasi resmi, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan ASN/PNS. Dengan demikian, pembayaran pada Desember 2025 akan tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran tidak mengalami perubahan. Pencairan akan dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2025, melalui rekening masing-masing pensiunan atau layanan pembayaran resmi seperti mitra bank dan kantor pos.
Baca Juga: Cair Desember! Gaji Pensiunan PNS Diumumkan, Gapok 4 Kategori Ini Masih Terbawah
Besaran Gaji Pensiunan Tetap Sesuai PP
Dalam aturan yang berlaku, besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat bertugas serta masa kerja. Untuk pensiun 2025, rentang gaji pokok yang diterima pensiunan PNS tercatat sebagai berikut:
-
Golongan I: Mulai dari sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta.
-
Golongan II: Besaran bervariasi tergantung masa kerja dan pangkat terakhir.
-
Golongan III: Nominal mengikuti tabel resmi berdasarkan regulasi.
-
Golongan IV: Kategori tertinggi, dengan nominal yang dapat mencapai sekitar Rp 4,9 juta, tergantung masa kerja dan pangkat.
Dengan penjelasan ini, Taspen menekankan bahwa tidak ada tambahan rapelan, kenaikan tunjangan, ataupun penambahan komponen baru dalam pembayaran bulan Desember.
PT Taspen juga mengingatkan bahwa maraknya kabar kenaikan gaji pensiunan sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu atau bahkan melakukan penipuan berkedok informasi bantuan pemerintah.
Taspen mengimbau para pensiunan hanya mengikuti informasi resmi yang dipublikasikan melalui:
-
Website resmi Taspen
-
Media sosial resmi
-
Kantor cabang Taspen
-
Saluran layanan pelanggan resmi
Pihak Taspen menegaskan bahwa apabila suatu hari terdapat kebijakan perubahan gaji atau tunjangan pensiunan, maka pengumumannya akan disampaikan secara resmi, bukan melalui broadcast pesan berantai atau unggahan tidak jelas sumbernya.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS dapat memastikan bahwa pembayaran gaji Desember 2025 tetap berjalan normal sesuai jadwal. Tidak ada perubahan sistem maupun nominal, sehingga penerima manfaat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Ilmidza