KALTIMPOST.ID, Revisi UU ASN resmi disepakati pemerintah dan DPR, membawa perubahan besar yang bisa mengubah nasib ribuan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu. Dalam aturan terbaru, PPPK paruh waktu dihapus total dan hanya ada dua status pegawai negara, PNS dan PPPK penuh waktu.
Kabar ini tentu membuat banyak tenaga honorer bertanya-tanya, apakah peluang mereka menjadi PPPK penuh waktu akan terbuka? Dan yang lebih mengejutkan, mutasi instansi bagi PPPK paruh waktu akan menjadi kewajiban mulai 2026. Artinya, siap-siap untuk dipindahkan ke unit atau wilayah kerja lain sesuai kebutuhan organisasi.
PPPK Paruh Waktu: Resmi “Dihapus”, Harus Siap Alih Status
Tenaga honorer yang sebelumnya masuk skema PPPK paruh waktu kini harus menyesuaikan diri. Pemerintah menegaskan, hanya yang memenuhi syarat formasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang bisa dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Perpres Gaji PPPK Akhirnya Disahkan, Menkeu Purbaya Pastikan Gaji Pokok Cair Awal Desember 2025
Bagi sebagian honorer, ini jadi peluang emas untuk mendapatkan kepastian status dan hak kepegawaian yang lebih jelas. Namun bagi yang belum memenuhi syarat, kemungkinan tidak diperpanjang kontrak atau dipindahkan ke lokasi lain tetap ada.
Mutasi Instansi Jadi Kewajiban Mulai 2026
Salah satu aturan paling mengejutkan dari revisi UU ASN adalah kewajiban mutasi. Mulai tahun depan, PPPK tidak lagi bisa memilih lokasi kerja. Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan formasi yang tersedia.
Bagi yang sudah terbiasa bekerja di satu instansi atau wilayah tertentu, aturan ini bisa terasa berat. Tetapi pemerintah menegaskan, mutasi adalah bagian dari upaya menata pegawai negara secara profesional, transparan, dan sesuai standar kompetensi.
Peluang dan Tantangan untuk Honorer
Bagi banyak tenaga honorer, revisi UU ASN sekaligus membuka harapan baru: status yang jelas, gaji teratur, dan kepastian karier sebagai PPPK penuh waktu.
Namun, di balik peluang itu ada tantangan besar. Tidak semua honorer otomatis bisa naik status, mutasi instansi menjadi kewajiban, dan kontrak kerja tetap sementara dengan evaluasi ketat.
Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK Bisa Jadi PNS Mulai 2026, Tapi Harus Lewat Satu Syarat Wajib Ini
Singkatnya, bagi yang ingin menjadi PPPK penuh waktu, harus siap bersaing, mengikuti penilaian kinerja, dan menyesuaikan diri dengan penempatan baru.
Meski UU ASN sudah direvisi, regulasi turunan yang mengatur formasi, hak tunjangan, dan masa transisi masih dibahas pemerintah. Artinya, proses ini belum final dan masih ada ruang perubahan.
Pemerintah berjanji menyusun mekanisme yang adil, transparan, dan jelas, agar semua pihak PNS, PPPK, maupun honorer bisa memahami peluang dan batasannya.
Editor : Ilmidza