KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Melalui surat edaran yang mulai berlaku Oktober 2025, para PPPK paruh waktu kini diwajibkan menggunakan seragam dinas sesuai ketentuan yang juga berlaku bagi ASN lainnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN dan memiliki standar penampilan yang sama dengan pegawai negeri sipil maupun PPPK penuh waktu. Karena itu, penggunaan atribut, tanda pengenal, hingga pemakaian seragam resmi menjadi wajib diterapkan di seluruh instansi.
Dalam aturan tersebut, pembagian pakaian dinas telah dijabarkan berdasarkan hari kerja. Pada hari Senin dan Selasa, PPPK paruh waktu menggunakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna khaki atau sesuai kebijakan instansi masing–masing. Sementara pada hari Rabu, pegawai mengenakan seragam batik Korpri bermotif resmi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Hak dan Fasilitas Lengkap PPPK Paruh Waktu yang Bisa Jadi Penuh Waktu
Untuk hari Kamis, pegawai diperbolehkan menggunakan batik nasional atau batik khas daerah seperti lurik, tenun, atau sasirangan. Sementara hari Jumat masih menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi, di mana sebagian menerapkan pakaian olahraga atau busana muslim.
Selain pengaturan seragam kerja harian, aturan tersebut juga mencakup pakaian dinas untuk agenda resmi seperti upacara, peringatan hari besar, dan kegiatan seremonial pemerintah. Pada kesempatan tersebut, PPPK paruh waktu diwajibkan menggunakan seragam Korpri lengkap dengan bawahan hitam dan atribut resmi, sebagaimana ASN lain.
Bagi pegawai perempuan berhijab, panduan warna jilbab juga sudah ditentukan. Misalnya, jilbab polos mustard saat memakai PDH Khaki, jilbab hitam polos saat mengenakan batik Korpri, dan warna netral tanpa motif ketika mengenakan batik daerah.
Baca Juga: Revisi UU ASN Bikin Heboh! PPPK Paruh Waktu Dihapus? Honorer Wajib Siap Dimutasi Mulai 2026
Aturan ini sekaligus meluruskan perbedaan pemahaman yang sempat muncul terkait seragam Korpri bagi PPPK paruh waktu. Sebelumnya, ada informasi yang menyebutkan bahwa pegawai dengan status paruh waktu tidak dapat menggunakan seragam Korpri. Namun melalui edaran terbaru, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu dapat dan wajib memakai seragam tersebut sesuai jadwal yang ditentukan.
Kementerian terkait berharap kebijakan ini dapat memperkuat identitas ASN, membangun kedisiplinan, serta menyamakan standar profesionalitas seluruh pegawai, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Editor : Ilmidza