KALTIMPOST.ID,JAKARTA -Sebuah kejadian tragis yang dipicu oleh masalah sepele yang terjadi di Johar Baru, Jakarta, pada Jumat malam (28/11/2025). Seorang pria berinisial DW (35) terbunuh setelah menjadi korban penusukan yang berawal dari kebiasaannya buang air kecil di tempat terlarang.
Kejadian bermula ketika DW terlibat dengan J (67), yang merasa terganggu oleh tindakan DW membuang-buang waktu kecil sembarangan. Emosi memuncak, dan DW melakukan pemukulan terhadap J.
Kejadian tersebut langsung memancing reaksi keras dari DD (30), anak dari J, yang menyaksikan ayahnya dipukul. DD yang naik pitam tiba-tiba terlibat perkelahian dengan DW.
"Kejadian berawal ketika korban memukul ayah pelaku, J (67), akibat kesal dengan kebiasaan ayahnya yang kencing sembarangan. Melihat hal tersebut, pelaku tidak terima dan menyerang korban dengan pisau hingga korban terjatuh," jelas Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Kasus Dominasi Istri Ditinggal! Setiap Hari, 1 Pasangan PPU Gugat Cerai Akibat Cekcok Ekonomi
Tanpa berpikir panjang, DD mencabut pisau stainless bergagang kayu sepanjang 40 cm dan menghujamkannya ke punggung korban sebanyak empat kali. DW (34) ambruk di tempat kejadian.
"Korban, DW (34) mengalami empat luka tusuk di punggung setelah terlibat perkelahian dengan pelaku, DD (30)," tambah Saiful.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Johar Baru, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Pelaku Ditangkap dan Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Baca Juga: DPRD Balikpapan Telusuri Izin Lahan hingga Penyebab Kubangan Maut yang Tewaskan Enam Anak
Setelah menerima laporan kejadian, Tim Reskrim Polsek Johar Baru segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, DD, serta mengamankan pisau yang digunakan sebagai barang bukti.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru. Pelaku DD dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai terjadinya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah ke pihak kepolisian. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Susatyo. (*)
Editor : Uways Alqadrie