KALTIMPOST. ID, Menjelang penghujung tahun 2025, pemerintah akhirnya kembali menegaskan arah kebijakan terkait penyelesaian tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian besar di lingkungan pemerintahan. Melalui surat edaran terbaru dengan nomor B/5645/SM.01.00/2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan instruksi resmi kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN sebelum batas waktu berakhir.
Surat edaran tersebut menjadi penanda fase baru dalam reformasi birokrasi. Sejak aturan tentang pembatasan honorer diterapkan secara bertahap sejak 2005 hingga disahkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah terus mendorong agar seluruh tenaga honorer tidak lagi berada dalam status kerja abu-abu atau tanpa kepastian karier. Melalui aturan ini, hanya dua status yang nantinya akan diakui dalam struktur pemerintahan, yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga: Menjelang Hari Korpri, Ini Aturan Wajib Seragam untuk PPPK Paruh Waktu
Dalam SE tersebut, pemerintah mengingatkan kembali bahwa formasi CASN 2024 yang telah disetujui yaitu 1.266.081 formasi merupakan bagian dari upaya besar untuk menyerap tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di sekolah, puskesmas, kantor pelayanan publik, hingga lembaga teknis daerah. Dari jumlah itu, 248.970 formasi dialokasikan untuk CPNS, sedangkan 1.017.111 formasi diperuntukkan bagi PPPK.
KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa bagi pegawai non-ASN yang belum mengikuti proses pendataan atau seleksi, SE ini menjadi kesempatan terakhir untuk memastikan status mereka tercatat dan diproses sesuai jalur resmi. Setelah masuk ke tahun 2026, pemerintah tidak lagi mengizinkan keberadaan pegawai honorer dengan pola kerja lama, karena seluruh struktur SDM instansi harus sudah mengikuti sistem kepegawaian berbasis ASN.
Baca Juga: Wajib Tahu! Hak dan Fasilitas Lengkap PPPK Paruh Waktu yang Bisa Jadi Penuh Waktu
Kebijakan ini tentu memantik respons beragam dari para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantungkan harapan pada seleksi ASN. Bagi mereka yang telah mengikuti rangkaian seleksi dan masuk pendataan resmi, surat edaran ini menjadi angin segar karena memberi kejelasan arah dan kepastian tindak lanjut. Namun bagi honorer yang belum memenuhi syarat atau belum ikut seleksi, surat ini bisa jadi momentum terakhir sebelum pintu kesempatan tertutup.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah daerah diminta segera mempercepat verifikasi, validasi data, serta menyiapkan strategi transisi agar tidak ada pegawai yang kehilangan status atau hak kerja tanpa kejelasan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan penyelesaian status honorer benar-benar tuntas pada akhir 2025. Artinya, tahun 2026 akan menjadi era baru kepegawaian di Indonesia tanpa status honorer, dan seluruh pegawai pemerintah resmi berada di bawah sistem ASN yang lebih terstruktur.
Editor : Ilmidza