KALTIMPOST. ID, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS untuk golongan I–IV akan dilakukan tepat pada 1 Desember 2025 melalui PT Taspen. Meskipun ramai isu bahwa pensiunan bakal menikmati kenaikan gaji layaknya ASN aktif sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, hal tersebut tidak berlaku bagi pensiunan. Mekanisme perhitungan pensiunan berbeda sehingga pencairan tetap mengikuti aturan lama.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Pembayaran bulan Desember tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan tetap bagi seluruh pensiunan. Skema ini mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi yang masih memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, meskipun ASN aktif mendapat penyesuaian gaji, pensiunan tetap menerima nominal lama.
Berikut rincian nominal gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, atau tunjangan lainnya:
Golongan I:
-
Ia: Rp 1.748.100
-
Ib: Rp 1.833.700
-
Ic: Rp 1.919.300
-
Id: Rp 2.004.900
Golongan II:
-
IIa: Rp 2.070.900
-
IIb: Rp 2.150.400
-
IIc: Rp 2.231.700
-
IId: Rp 2.315.400
Golongan III:
-
IIIa: Rp 2.456.700
-
IIIb: Rp 2.566.100
-
IIIc: Rp 2.680.600
-
IIId: Rp 2.799.500
Golongan IV:
-
IVa: Rp 2.926.400
-
IVb: Rp 3.045.800
-
IVc: Rp 3.167.800
-
IVd: Rp 3.292.600
Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan.
Berita di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan dan rapel ternyata belum berlaku. Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang menetapkan penyesuaian gaji baru bagi pensiunan PNS. Pencairan tetap mengikuti skema lama dari PP 8/2024.
Bagi pensiunan yang menerima gaji melalui Taspen, pastikan data diri, status keluarga, dan tanggungan seperti istri/suami atau anak sudah diperbarui. Hal ini penting agar tunjangan tambahan bisa diterima sesuai aturan. Penyaluran gaji dilakukan otomatis ke rekening masing-masing, sehingga penerima tidak perlu mendaftar ulang jika datanya sudah valid di sistem.
Editor : Ilmidza