KALTIMPOST.ID, MATARAM – Persidangan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 1 Desember 2025.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan tiga anggota keluarga korban, dengan istri almarhum, Elma Agustina, sebagai saksi pertama.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Indramaya, Elma memaparkan suasana terakhir sebelum suaminya berangkat ke Gili Trawangan bersama dua atasannya, yang kini menjadi terdakwa: Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Elma menyebut terdapat sejumlah luka robek dan lebam pada tubuh suaminya saat jenazah diterima keluarga. Kejanggalan itu mendorongnya membuat laporan resmi agar penyebab kematian Brigadir Nurhadi dibuka secara terang benderang.
Selain memberikan keterangan mengenai kondisi almarhum, Elma menyampaikan permohonan restitusi kepada pengadilan. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia mengajukan kompensasi senilai Rp771 juta, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang disusun lembaga tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Budi Mukhlish, membenarkan adanya pengajuan restitusi itu. Dokumen perhitungan dari LPSK telah diserahkan sebagai bagian dari berkas pembuktian dalam persidangan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain serta pemutaran alat bukti tambahan pada agenda berikutnya.
Editor : Uways Alqadrie