Selama dua hari, balita berusia tiga tahun itu mengalami kekerasan berulang hingga menderita patah tulang dan luka serius di bagian kepala.
Menurut keterangan peneliti, rangkaian kekerasan diduga terjadi pada Rabu, 26 November 2025. Saat itu korban diminta berjemur di halaman rumah.
Anak itu kemudian terjatuh dari bangku, namun alih-alih menolong, pelaku membawa korban ke kamar dan diduga mulai melakukan bersila.
Insiden serupa terulang empat hari kemudian. Pada Minggu siang, 30 November, korban menjatuhkan piring bekas makan saat hendak membawanya ke dapur.
Hal sepele itu memicu kemarahan. Anak-anak tersebut kembali dianiaya, mulai dari diseret hingga dipukul. Pada sore harinya, ketika korban sulit dibangunkan dari tidurnya, pelaku kembali meluapkan emosinya.
Kekerasan itu meninggalkan jejak luka yang cukup parah. Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, mengatakan hasil visum menunjukkan adanya gumpalan darah di kepala korban sehingga diperlukan tindakan operasi.
Bagian kaki juga mengalami kerusakan parah dan dibalut perban tebal karena diduga patah. Memar di lengan juga ditemukan.
Wawan menyebut dirinya mendampingi kakek korban yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Sang kakek mengaku pertama kali mengetahui kondisi cucunya yang penuh luka pada Selasa, 2 Desember. “Orang tua bilang anak itu sudah begitu bangun tidur,” ujar Wawan.
Baca Juga: Anak Hashim Djojohadikusumo Rahayu Saraswati Jadi Komut TRIN, Ini Rekam Jejak Bisnis dan Politiknya
Akhirnya Ditangkap Polisi
Polres Metro Depok akhirnya menangkap Ifani, pelaku tak terduga ditangkap terhadap anak tirinya yang baru berumur tiga tahun di Tajurhalang, Bogor.
Dalam rekaman yang beredar pada Kamis, 4 Desember 2025, ia tampak mencari penyidik dengan tangan terikat kabel dasi. Berpakaian serbahitam dan mengenakan masker, Ifani berjalan tertunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Kasus ini menarik setelah penyidik mendapati rangkaian kekerasan yang dilakukan pelaku selama dua hari terakhir. Korban mengalami patah di beberapa bagian tubuh, termasuk pada lengan dan paha. Luka di kepala pun ditemukan setelah pelaku diduga menjatuhkan balita itu hingga terbentur lantai.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Made Gede Oka, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga.
Ancaman hukuman maksimal mencapai sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.
Motif kemunculannya, menurut keterangan polisi, bermula dari kemarahan pelaku karena anak tersebut dianggap tidak mengikuti perintah. “Tersangka mengaku kesal dan emosi,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Made Budi.
Dari pengamatan, petugas menemukan sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan berulang-ulang: mulai dari menyentil mata korban, menekan lengan hingga patah, menendang bagian paha, hingga menyundutkan rokok ke dekat area sensitif anak.
Polisi memastikan pendampingan medis dan psikologis telah diberikan kepada korban.
Editor : Uways Alqadrie