KALTIMPOST.ID, Bulan Desember 2025 tampaknya menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa bukan hanya gaji pokok yang akan diterima pada periode ini, tetapi juga sejumlah tunjangan tambahan yang sudah diatur dalam regulasi kepegawaian.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan ini berlaku bagi pensiunan PNS dari golongan I hingga golongan IV, sesuai ketentuan yang dikelola melalui PT Taspen. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, ada tiga tunjangan melekat yang akan diterima bersama gaji pokok, yaitu:
Baca Juga: Kalender Resmi Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 Terbaru, Catat Tanggalnya agar Tak Lewat!
-
Tunjangan suami/istri, diberikan bagi pensiunan yang memiliki pasangan sah dan masih memenuhi persyaratan administrasi.
-
Tunjangan anak, bagi pensiunan yang masih memiliki anak dalam masa tanggungan.
-
Tunjangan pangan, sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Ketiga tunjangan tersebut merupakan hak yang telah lama diatur dalam kebijakan pensiun ASN, namun pemerintah kembali menegaskan mekanisme pencairannya agar tidak terjadi keterlambatan dan semua penerima dapat memperoleh haknya tepat waktu.
Baca Juga: Banyak Pensiunan PNS Belum Bisa Otentikasi di Aplikasi Taspen, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Purbaya menambahkan, pencairan ini dilakukan sekaligus agar para pensiunan dapat memanfaatkan dana tersebut baik untuk kebutuhan keluarga, biaya pengobatan, hingga persiapan akhir tahun. Dengan adanya tambahan tunjangan, nilai penerimaan bulan Desember diperkirakan akan lebih besar dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk penghargaan negara kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai pelayan publik. Pemerintah berharap dana tersebut bisa membantu meringankan kebutuhan hidup di masa pensiun.
Editor : Ilmidza