KALTIMPOST.ID, Wacana penerapan sistem single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi pembahasan hangat. Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, maka struktur penghasilan ASN akan berubah total, termasuk perbandingan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, gaji PNS masih terdiri dari banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan kinerja. Sementara PPPK, meski mendapat gaji setara PNS sesuai golongan, belum sepenuhnya menikmati struktur tunjangan yang sama.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik? Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026
Namun, melalui konsep single salary, seluruh komponen itu akan disatukan menjadi satu angka final atau take-home pay. Dengan sistem baru ini, penghasilan ASN tidak lagi dihitung berdasarkan golongan atau lama bekerja, melainkan berdasarkan job grading, tingkat jabatan, dan beban kerja.
Menariknya, jika skema ini resmi diterapkan, selisih penghasilan antara PNS dan PPPK bisa semakin kecil, bahkan dalam beberapa posisi bisa saja PPPK mendapat penghasilan lebih tinggi apabila jabatan dan beban kerjanya lebih besar. Artinya, status bukan lagi faktor utama, melainkan posisi dan kinerja.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pensiunan PNS! Selain Gaji Pokok, Tiga Tunjangan Resmi Dicairkan Desember Ini
Meski begitu, beberapa analis kebijakan mengingatkan bahwa masih akan ada perbedaan manfaat jangka panjang, terutama terkait jaminan pensiun. PNS tetap mendapatkan hak pensiun sebagaimana sistem yang berlaku, sedangkan PPPK sampai saat ini belum memiliki skema pensiun penuh kecuali melalui iuran mandiri atau mekanisme BPJS Ketahanan Kerja.
Dalam simulasi yang beredar, jika single salary diterapkan, selisih gaji bersih antara PNS dan PPPK kemungkinan tidak lagi sejauh sebelumnya. Perubahan ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi agar sistem penggajian lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Hingga kini, masyarakat dan ASN masih menunggu kepastian waktu penerapan kebijakan tersebut. Jika benar berlaku mulai tahun anggaran baru, maka peta penghasilan ASN di Indonesia akan mengalami perubahan besar.
Editor : Ilmidza