KALTIMPOST.ID, PACITAN-Kisah viral pernikahan beda usia di Pacitan antara Mbah Tarman (74) dan Shela Arika (24) yang diwarnai mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kini memasuki fase hukum yang serius. Pihak kepolisian telah menahan Mbah Tarman atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah mahar fantastis berupa cek bank BCA senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan mereka menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan dokumen berharga tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, S.H., membenarkan penetapan status penahanan ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti awal dan mendengar keterangan dari berbagai saksi terkait.
“Saudara Tarman resmi kami tahan. Ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen," ungkap Choirul Maskanan, seperti yang ia sampaikan kepada awak media Jumat (5/12/2025).
Fakta Mengejutkan di Balik Cek Mahar
Selama proses penyelidikan, polisi menemukan beberapa fakta krusial. Yaitu, rekening kosong. Sumber dana yang seharusnya ada di rekening BCA untuk mencairkan cek mahar ternyata tidak memiliki saldo.
Ditulis sendiri, yaitu cek tersebut diketahui ditulis tangan sendiri oleh Mbah Tarman. Kemudian, pengakuan mahar hilang. Saat diperiksa, Mbah Tarman sempat memberikan keterangan bahwa cek yang ia jadikan mahar tersebut telah hilang.
Bahkan, pengakuan mengenai kondisi rekening yang tidak terisi dana sudah disampaikan Mbah Tarman kepada kuasa hukumnya. "Pak Tarman menjawab pertanyaan, uang di dalam rekening BCA itu memang tidak ada," ujar Badrul Amali, salah satu kuasa hukum Mbah Tarman, pada Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Kakek Tarman Angkat Bicara: “Saya Swasta, Cek Rp3 Miliar Itu Asli”, Mengaku Sedang Bulan Madu
Komitmen dan Batasan Kewenangan Polisi
Meskipun rekeningnya kosong, pihak kuasa hukum, Badrul, menekankan bahwa Mbah Tarman tetap berkomitmen untuk menyerahkan mahar tersebut kepada istrinya. Ia menjelaskan bahwa kliennya berencana memenuhi janji mahar tersebut melalui hasil usahanya, khususnya dari bisnis cengkeh yang tengah ia jalankan.
Meskipun demikian, kepolisian menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan cek itu palsu atau tidak berada di luar lingkup tugas penyidik. "Yang berhak memutuskan apakah cek ini palsu atau tidak adalah hakim, berdasarkan keterangan dari saksi ahli," tegas Choirul, menjelaskan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari kehebohan pernikahan Mbah Tarman yang terpaut usia jauh dengan Shela Arika, yang kemudian diperkuat oleh mahar yang nilainya fantastis, yaitu cek senilai Rp 3 miliar.(*)
Editor : Thomas Priyandoko