Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

POJK Baru OJK, Aturan Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Diperketat, Berlaku Awal 2026

Ari Arief • Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:55 WIB

Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Ekosistem Asuransi Kesehatan per 1 Januari 2026.

Regulasi baru ini dirancang untuk mereformasi tata kelola industri asuransi kesehatan dan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pemegang polis, terutama terkait penyesuaian tarif premi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan utama melindungi konsumen dari kenaikan tarif yang sewenang-wenang.

Menurut Ogi, kebijakan premi dalam kontrak asuransi tidak boleh diubah di tengah jalan. Perusahaan asuransi hanya diperbolehkan menaikkan tarif premi maksimal satu kali dalam satu tahun, dan penyesuaian tersebut baru dapat berlaku setelah masa kontrak minimal satu tahun berakhir.

Baca Juga: OJK Kaltim-Kaltara: Total Rp 1,8 Triliun Premi Asuransi, Klaim Masih Terkendali

"Kontrak asuransi itu jangka waktunya minimal setahun. Harga premi tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jangan karena inflasi atau hal lain, perusahaan asuransi tiba-tiba menaikkan premi. Itu tidak boleh," tegas Ogi dalam keterangannya di Gedung DPR, Kamis (4/12).

Ia menganalogikan skema ini seperti deposito berjangka, di mana suku bunga tidak dapat diubah sebelum jatuh tempo. Jika pemegang polis tidak menyetujui penyesuaian tarif pada saat pembaruan, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan.

POJK baru ini juga mengatur berbagai skema perlindungan lainnya, termasuk Waiting Period (Masa Tunggu), Coordination of Benefit (COB) dengan BPJS Kesehatan, Risk Sharing (Berbagi Risiko) antara perusahaan dan pemegang polis.

Baca Juga: Kredit Perbankan Kaltim-Kaltara Tembus Rp 108 T, OJK: Lonjakannya Mencolok tapi Pertumbuhan Melemah

Dalam draf POJK, perusahaan yang menawarkan produk asuransi kesehatan diwajibkan menyediakan pilihan produk tanpa fitur risk sharing.

Untuk produk yang tetap menyertakan risk sharing, OJK menetapkan batasan perlindungan bagi pemegang polis, yaitu risiko yang ditanggung pemegang polis dibatasi 5% dari total klaim. Batas maksimum biaya yang ditanggung pemegang polis adalah Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.

Ketentuan risk sharing dan deductible ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Ogi Prastomiyono menekankan bahwa regulasi ini diciptakan untuk memastikan calon pemegang polis memiliki keleluasaan penuh untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.(*)

Editor : Hernawati
#ojk #2026 #POJK #premi #asuransi kesehatan