KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kebijakan kontroversial terkait pelepasan status kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa jabatan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat ke permukaan.
Isu ini memanas seiring dengan bencana banjir dan tanah longsor yang kini melanda wilayah Sumatra. Kebijakan tahun 2014 tersebut kini santer dituding sebagai pemicu utama kerusakan lingkungan yang berujung pada masifnya ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Kritik tajam diarahkan kepada Zulhas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN. Sejumlah pihak berpendapat bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut telah membuka jalan bagi terjadinya deforestasi skala besar, terutama demi kepentingan korporasi.
Baca Juga: Ustaz Hilmi Sindir Dedi Mulyadi Pencitraan di Tengah Banjir Sumatera! Padahal ...
Menanggapi tuduhan yang beredar, Hadi Daryanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada era kepemimpinan Zulhas, angkat bicara.
Ia dengan tegas membantah bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan industri sawit. Menurut Hadi, keputusan tersebut murni didasarkan pada kebutuhan penataan ruang wilayah provinsi.
Hadi Daryanto merujuk pada dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan.
Dalam SK Menhut Nomor 673/2014, dijelaskan bahwa kebijakan yang ditandatangani oleh Zulhas menjelang akhir masa jabatannya itu merupakan keputusan mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Pelepasan lahan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemberian izin kebun sawit. Keputusan ini semata-mata untuk mengakomodasi tata ruang provinsi.
Menteri Kehutanan menerbitkan SK 673/2014 dengan luas 1.638.294 hektare untuk dijadikan kawasan non-hutan dalam kerangka Penataan Ruang Provinsi, yang dipicu oleh adanya pemekaran kota dan kabupaten,” jelas Hadi Daryanto pada Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Gelombang Banjir Bandang dari Aceh hingga Sri Lanka: Jumlah Korban Melonjak Jadi 1.700
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa SK yang sama turut menguraikan bahwa langkah Pemerintah Pusat ini diambil sebagai respons terhadap usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, hingga aspirasi masyarakat Provinsi Riau yang memerlukan kepastian ruang untuk pembangunan daerah mereka.
Hadi Daryanto juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa lahan tersebut dialokasikan kepada pengusaha besar. Ia menegaskan, rincian peta dalam lampiran SK tersebut menunjukkan bahwa wilayah yang status hutannya diubah dialokasikan untuk tiga tujuan utama pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.
Pemukiman Penduduk meliputi area desa, kecamatan, dan kawasan perkotaan yang sudah padat penghuni.
Fasilitas sosial dan umum mencakup pembangunan infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri secara teknis di atas lahan berstatus kawasan hutan.
Baca Juga: Desa Sekumur Hilang Disapu Banjir, Hanya Satu Bangunan Ini yang Tersisa
Lahan garapan Masyarakat dialokasikan untuk area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh warga lokal.
Hadi juga menambahkan, "Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ini bermula dari terbitnya UU 27/1992. Saat itu, semua provinsi, termasuk Riau (dengan PERDA No. 10/1994), mengajukan RTRWP yang mengalokasikan ruang untuk kepentingan non-Kehutanan seluas 4,34 juta Ha. Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menhut membentuk TIMDU (Tim Terpadu).
TIMDU merekomendasikan perubahan Kawasan Hutan (KH) menjadi non-KH seluas 2.726.901 hektare berdasarkan scientific authority. Namun, berdasarkan management authority, Menteri Kehutanan hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk Tata Ruang Provinsi, (bukan untuk korporasi, melainkan mempertimbangkan pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur)."
Dengan demikian, Hadi menyimpulkan bahwa tujuan utama penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang telah lama menetap di area tersebut secara teknis akan dianggap melakukan okupasi ilegal di dalam kawasan hutan.
“Dan yang perlu digarisbawahi, luasan yang ditetapkan ini jauh lebih kecil dari usulan TIMDU atau bahkan jauh lebih kecil dari yang ditetapkan dalam Perda Riau,” katanya.(*)
Editor : Hernawati