Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi Diatur! Begini Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Ilmidza • Senin, 8 Desember 2025 | 16:32 WIB
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya

KALTIMPOST.ID, Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan jelang tahun anggaran 2026. Pemerintah telah menetapkan bahwa struktur gaji PNS akan mengikuti regulasi terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar perubahan sistem penggajian yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, rentang gaji pokok PNS pada tahun depan berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. PNS dengan golongan rendah seperti Golongan I akan berada di rentang bawah, sementara pegawai dengan golongan lebih tinggi seperti Golongan IV mendapatkan gaji pokok pada nilai tertinggi dari tabel yang berlaku.

Baca Juga: Pensiunan PNS Belum Dapat Kenaikan Gaji Meski Perpres 79/2025 Disahkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Perubahan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal yang sebelumnya sudah diwacanakan pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Jika sistem ini diberlakukan penuh, seluruh komponen penghasilan yang sebelumnya terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan akan dilebur menjadi satu angka gaji final. Sistem ini diklaim lebih transparan, efektif, dan mampu menyederhanakan perhitungan anggaran belanja pegawai.

Namun demikian, meskipun ada angka dasar sebagai acuan, isu kenaikan gaji PNS 2026 masih belum bersifat final. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, dan dampak ekonomi sebelum keputusan akhir mengenai kenaikan gaji diumumkan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 Resmi Mengacu pada Aturan Ini, Cek Daftar Nominal per Golongan

Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang ramai menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026. Kemenkeu menegaskan, seluruh keputusan terkait penyesuaian gaji ASN hanya dapat ditetapkan setelah evaluasi anggaran selesai dilakukan dan disetujui Presiden.

Meski begitu, ada sinyal optimis bagi para PNS. Perpres 79 Tahun 2025 telah memberi ruang kemungkinan adanya kebijakan revisi gaji sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama yang sudah bekerja lama dan berada di tingkat pelayanan publik terdepan.

Dengan diberlakukannya skema baru ini, para PNS kini diminta menunggu pengumuman resmi lanjutan sebelum mengambil kesimpulan mengenai besaran pendapatan yang akan diterima tahun depan. Pemerintah memastikan bahwa informasi final akan disampaikan secara terbuka setelah proses kajian dan penetapan selesai dilakukan.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #gaji pns #PP Nomor 5 Tahun 2024 #Gaji PNS 2026 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn