KALTIMPOST.ID, Belakangan ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan mulai tahun depan. Informasi tersebut ramai menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp, media sosial, hingga berbagai grup pensiunan. Bahkan, sebagian pesan memuat klaim adanya rapelan besar yang akan cair bersamaan dengan kenaikan tersebut.
Namun, PT Taspen akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi tersebut. Melalui keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun depan. Dengan kata lain, pembayaran manfaat pensiun yang diterima para pensiunan masih mengacu pada aturan sebelumnya dan belum ada perubahan nominal.
Baca Juga: Resmi Diatur! Begini Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Taspen menekankan bahwa rumor kenaikan gaji pensiunan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penyesuaian gaji untuk PNS aktif. Hal inilah yang kemudian memunculkan salah persepsi bahwa kebijakan tersebut otomatis berlaku juga bagi pensiunan. Padahal, Taspen menegaskan bahwa kenaikan bagi pensiunan membutuhkan dasar hukum berbeda, bukan mengikuti kenaikan gaji PNS aktif secara otomatis.
Selain itu, Taspen memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya. Sebab, beberapa pesan yang beredar bahkan menyertakan angka nominal tertentu serta jadwal pencairan, padahal belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun kementerian terkait.
Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dan belum ada peraturan terbaru yang mengatur kenaikan pensiun untuk periode 2025 atau 2026. Karena itu, para pensiunan diminta tetap menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah terpengaruh informasi viral tanpa sumber yang jelas.
Untuk saat ini, para pensiunan dipastikan tetap menerima hak pembayaran seperti biasa sesuai jadwal tanpa adanya tambahan kenaikan atau rapel sebagaimana kabar yang tersebar luas.
Editor : Ilmidza