KALTIMPOST.ID, Isu mengenai hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori paruh waktu, kembali menjadi sorotan publik. Banyak tenaga honorer yang baru saja diangkat sebagai PPPK mulai bertanya-tanya: apakah status baru mereka menjamin hak pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Pertanyaan tersebut mencuat seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyebut PPPK dan PNS berada dalam payung ASN yang sama. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN berhak memperoleh jaminan sosial yang mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.
Baca Juga: Terungkap! Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun Depan, Ini Nominal Pastinya
Secara teori, ketentuan itu memberi harapan baru bagi PPPK, termasuk yang bekerja dengan status paruh waktu. Artinya, posisi mereka tidak lagi dianggap hanya sebagai tenaga kontrak tanpa jaminan hari tua, melainkan ASN yang mendapat perlindungan serupa dengan PNS.
Namun, penjelasan teknis mengenai bentuk dan mekanisme manfaat pensiun masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur skema pensiun PPPK secara detail. Tanpa aturan pelaksana tersebut, hak pensiun bagi PPPK masih belum berjalan sebagaimana diatur dalam UU.
Baca Juga: Aturan Baru Dirilis! PPPK Paruh Waktu Harus Lewati Evaluasi Ketat Jika Ingin Lanjut Kontrak
Beberapa sumber menyebut kemungkinan skema pensiun PPPK akan berbeda dari PNS. Jika PNS menerima manfaat pensiun bulanan seumur hidup, PPPK kemungkinan akan menerima pensiun dalam bentuk iuran manfaat atau pembayaran sekaligus (lump-sum). Namun skema ini masih sebatas wacana dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Dengan demikian, tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu memang memiliki dasar hukum yang menjamin hak pensiun. Hanya saja, hingga aturan teknis diterbitkan dan mekanisme pembayaran disepakati, hak tersebut belum dapat diterima secara penuh.
Para PPPK diminta bersabar menunggu kejelasan dari pemerintah karena aturan teknis pensiun kini masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah memastikan proses ini sedang berjalan dan menjadi bagian dari reformasi besar sistem ASN di Indonesia.
Editor : Ilmidza