Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

SADIS! Anak 6 Tahun di Matraman Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Hampir 2 Tahun hingga Patah Tulang Rusuk

Ari Arief • Rabu, 10 Desember 2025 | 10:56 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Ilustrasi kekerasan pada anak.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik parah yang menimpa seorang anak laki-laki berusia enam tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

Korban mengalami penganiayaan berulang kali yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri, terhitung sejak tahun 2024 hingga terungkap pada 25 November 2025.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9/12/2025), menjelaskan bahwa kekerasan tersebut termasuk dalam kategori berat karena dilakukan terus-menerus di lingkungan rumah tangga.

"Ini adalah tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan kekerasan fisik dalam rumah tangga, serta penganiayaan. Kejadian berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap pada 25 November 2025," ujar Sri Yatmini.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai OS (ibu kandung) dan WK (ayah tiri). AKP Sri Yatmini memaparkan bahwa motif utama kekerasan tersebut adalah kecemburuan sang ayah tiri.

Tersangka WK merasa istrinya (OS) memberikan perhatian yang tidak seimbang kepada anak korban, hal yang kemudian memicu tindakan brutal di dalam keluarga.

Baca Juga: Anak Korban Eksploitasi di Samarinda Ditawari Sekolah Gratis, Dinsos Beberkan Mekanismenya

"Modusnya adalah rasa cemburu. Pelaku WK merasa perhatian istrinya terhadap anak korban terlalu berlebihan sehingga memicu kekerasan. Penganiayaan dilakukan secara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan alat pijat hingga mengalami patah tulang rusuk," jelasnya. Selain patah tulang rusuk, korban juga menderita luka memar dan cedera lain akibat penyiksaan yang terjadi secara periodik.

Kasus ini akhirnya terkuak berkat kecurigaan Ketua RT setempat terhadap kondisi fisik korban. Laporan dari Ketua RT menjadi kunci yang mengawali penyelidikan polisi dan menghentikan rangkaian kekerasan yang dialami korban selama hampir dua tahun.

"Kami berterima kasih kepada lingkungan setempat, terutama Ketua RT yang memiliki kepekaan. Laporan beliaulah yang memungkinkan anak ini diselamatkan," ungkap Sri Yatmini.

Pasca laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur segera bertindak cepat untuk memberikan perlindungan. Korban kini telah ditempatkan di rumah aman dan menerima berbagai layanan pemulihan, termasuk pendampingan psikologis.

Kedua pelaku, OS dan WK, telah ditahan sejak 23 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Ancaman hukuman tersebut bahkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena para pelaku memiliki relasi kuasa sebagai orang tua korban. Selain hukuman penjara, keduanya juga terancam denda senilai Rp 30 juta.(*)

Editor : Hernawati
#siksa #ibu kandung #anak #sadis #ayah tiri